Wednesday, 9 April 2014

ASPEK HUKUM JASA KONSTRUKSI

Nama         : Satrio Adi Irwanto
NIM           :(132920812136)
Fakultas   : Hukum
Tugas        : Pengantar Ilmu Ekonomi


1.            lingkup pelaksanaan pengadaan barang/jasa antara lain :
Menurut Keppres 80 Tahun 2003 Pasal 7 ;
Ayat (1) huruf a) Pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD;
Ayat (1) huruf b) Pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa;
Ayat (1) huruf c) Pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMD yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
Lingkup / jenis Pengadaan barang/jasa meliputi : Barang, Jasa Pemborongan, Jasa Konsultansi, dan Jasa Lainnya.
Menurut Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 2
Ayat (1) huruf a) Pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD;
Ayat (1) huruf b) Pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
Lingkup / jenis Pengadaan barang/jasa (Pasal 4 Perpres 54 Tahun 2010) meliputi : Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, dan Jasa Lainnya. (Perubahan nama Jasa Pemborongan menjadi Pekerjaan Konstruksi dilakukan agar sejalan dengan International Best Practice).

Jadi lingkup pelaksanaan pengadaan barang/jasa antara Keppres No 80 Tahun 2003 dan Perpres No 54 Tahun 2010 hampir sama, yaitu semua pengadaan yang dibiayai oleh Pemerintah (APBN/APBD)






2.            Prakualifikasi dan Pascakualifikasi, beserta syarat-syarat dan prosesnya :
Menurut Keppres 80 Tahun 2003, Bagian Kelima “Prakualifikasi dan Pascakualifikasi”, Paragraf Pertama “Prinsip-prinsip Prakualifikasi dan Pascakualifikasi”, Pasal 14 :
Ayat (1) Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran.
Ayat (2) Pascakualifikasi adalah proses penilaia kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.
Ayat (7) Persyaratan prakualfikasi/pascakualifikasi yang ditetapkan harus merupakan persyaratan minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan agar terwujud persaingan yang sehat secara luas.
Persyaratan Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa :
-          Memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku, seperti SIUP untuk jasa perdagangan, IUJK untuk Jasa Konstruksi dan sebagainya,
-          Secara hokum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan;
-          Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana;
-          Dalam hal penyedia jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat prosentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
-          Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPH) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
-          Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman menyediakan barang/jasa baik dilingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak baik di lingkungan pemerintah atau swasta, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
-          Memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam suatu instansi;
-          Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil;
-          Memiliki kemampuan pada bidang dan subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil (untuk jasa pemborongan memenuhi KD = 2 NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi) pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir, Untuk pengadaan barang/jasa lainnya memenuhi KD = 3 NPt)
-          Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm);
-          Untuk pekerjaan khusus/spesifik/teknologi tinggi dapat ditambahkan persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu;
-          Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swastas untuk mengikuti  pengadaan barang/jasa sekurang-kurangnya 10% dari nilai proyek untuk pekerjaan jasa pemborongan dan 5% untuk pekerjaan pemasokan barang/jasa lainnya, kecuali untuk penyedia barang/jasa usaha kecil termnasuk koperasi kecil.
-          Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
-          Termasuk dalam penyedia barang/jasa yang sesuai dengan nilai paket pekerjaan;
-          Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan khsus untuk jasa pemborongan;
-          Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilikinya;
-          Untuk pekerjaan jasa pemborongan memiliki sisa kemampuan keuangan (SKK) yang cukup dan sisa kemampuan paket (SKP).
Keppres 80 Tahun 2003 “Proses Prakualifikasi dan Pascakualifikasi” Pasal 15
Ayat (1) Proses prakualifikasi secara umum meliputi pengumuman prakualifikasi, pengambilan dokumen prakualifikasi, pemasukan dokumen prakualifikasi, evaluasi dokumen prakualifikasi, penetapan calon peserta pengadaan yang lulus prakualifikasi dan pengumuman hasil prakualifikasi.
Ayat (2) Proses Pascakualifikasi secara umum meliputi pemasukan dokumen kualifikasi bersamaan dengan dokumen penawaran dan terhadap peserta yang diusulkan untuk menjadi pemenang serta cadangan pemenang dievaluasi dokumen kualifikasinya.
Menurut Perpres 54 Tahun 2010 Bagian Keempat “Penetapan Metode Penilaian Kualifikasi” Pasal 56;
Ayat (1) Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnyua dari Penyedia Barang/Jasa.
Ayat (3) Prakualifikasi meruapkan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran.
Ayat (8) Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan penawaran.
Perpres 54 tahun 2010 “Penyedia Barang/Jasa” Pasal 19
Ayat (1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
-          Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
-          Memiliki keahlian,pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
-          Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
-          Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
-          Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang dipelrukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
-          Dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat prosentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tesebut;
-          Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
-          Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
-          Khusus untuk pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut :
SKP = KP – P
KP : nilai kemampuan paket, dengan ketentuan :
Untuk usaha kecil, nilai kemampuan paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan dan untuk usaha Non Kecil nilai kemampuan paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P : jumlah paket yang sedang dikerjakan
N : jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
-          Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani penyedia barang/jasa;
-          Sebagai wajib pajak sudah memiliki NPWP dan telah memenuhi kwajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh  Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal25/Pasal 29 dan PPN (bagi pengusaha kena pajak) paling kurang 3 bulan terakhir;
-          Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak;
-          Tidak masuk dalam daftar hitam
-          Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman dan
-          Menandatangani Pakta Integritas
Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 56
Ayat (6) Proses Prakualifikasi menghasilkan : daftar calon Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya atau Daftar Pendek calon penyedia Jasa Konsultansi.
Ayat (7) Dalam proses prakualifikasi, ULP/Pejabat pengadaan segera membuka dan mengevaluasi dokumen kualifikasi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima.
Ayat (11) ULP/Pejabat pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan ketentuan : Meminta penyedia barang/jasa mengisi formulir kualifikasi dan tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi.

3.            metode pemilihan penyedia barang/jasa adalah sebagai berikut :
Keppres 80 tahun 2003 “Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya” Pasal 17
Ayat (1) Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metoda PELELANGAN UMUM;
Ayat (2) PELELANGAN UMUM adalah metoda pemilihan penyedai barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas memalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya
Ayat (3) Dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas, yaitu untuk pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda PELELANGAN TERBATAS dan diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberikan kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi;
Ayat (4) Dalam hal metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda PEMILIHAN LANGSUNG, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan memnbandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
Ayat (5) Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara PENUNJUKAN LANGSUNG terhadap 1 penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga dipoeroleh harga yang wajar secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Perpres 54 tahun 2010 “Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya” Pasal 35
Ayat (2) Pemilihan penyedia barang/jasa lainnya dilakukan dengan
a.   Pelelangan yang terdiri atas Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana
b.   Penunjukan Langsung;
c.   Pengadaan Langsung atau;
d.   Kontes/Sayembara.
Ayat (3) Pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dilakukan dengan
a.   Pelelangan umum
b.   Pelelangan terbatas
c.   Pemilihan langsung
d.   Penunjukan langsung atau
e.   Pengadaan langsung.

4.            evaluasi penawaran pada pemilihan barang/jasa :
Keppres 80 tahun 2003 “Evaluasi Penawaran pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya” Pasal 19
Ayat (1) Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dapat dipilih salah satu dari tiga metoda evaluasi penawaran berdasarkan jenis barang/jasa yang akan diadakan, dan metoda evaluasi penawaran tersebut harus dicantumkan dalam dokumen lelang, yang meliputi : Sistem Gugur, Sistem Nilai, Sistem Penilaian Biaya Umur Ekonomis.
Ayat (2) Sistem gugur adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan syarat yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan kewajaran harga, terhadap penyedia barang/jasa yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur.
Ayat (3) Sistem Nilai adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap[ unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kemudian membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran dengan penawaran peserta lainnya.
Ayat (4) Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai pada unsur-unsur teknis dan harga yang dinilai menurut umur ekonomis barang yang ditawarkan berdasarkan kriteria dan nilai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, kemudian nilai unsur-unsur tersebut dikonversikan ke dalam satuan mata uang tertentu dan dibandingkan dengan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.
Ayat (5) Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyedia barang/jasa tidak diperkenankan mengubah, menambah dan mengurangi kriteria dan tata cara evaluasi tersebut dengan alasan apapun dan atau melakukan tindakan lain yang bersifat post bidding.
Perpres no 54 tahun 2010 “Penetapan Metode Evaluasi Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya” Pasal 48
Ayat (1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia barang/Pekerjaan konstruksi/Jasa lainnya terdiri atas :
a.   sistem gugur
b.   sistem nilai, dll.

No comments:

Post a Comment