Saturday, 12 April 2014

OJK Terbitkan Aturan Penagihan Sanksi Denda

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 4/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di sektor Jasa Keuangan. Dalam siaran persnya, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IA Retno Ici mengatakan, aturan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 8 huruf i UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dan PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK.

Setidaknya, terdapat dua materi pokok yang diatur dalam POJK ini. Yakni, mengenai kewajiban pembayaran, penagihan serta pengurusan piutang macet. Mengenai pembayaran sanksi administratif berupa denda tersebut, dilakukan dengan cara membayar kepada OJK melalui penyetoran ke rekening OJK atau cara lain yang ditetapkan oleh OJK.

“Pembayaran (denda, red) dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah surat sanksi administratif berupa denda tersebut ditetapkan,” tulis Retno dalam siaran persnya, Selasa (8/4).

Sedangkan pelaksanaan pembayaran sanksi administratif berupa denda bagi bank umum, dilakukan melalui pendebetan rekening giro bank umum untuk rekening OJK di Bank Indonesia (BI). Besarnya bunga atas keterlambatan pembayaran sanksi denda paling sedikit dua persen dan paling banyak 48 persen dari jumlah sanksi denda.

Menurut aturan tersebut, jika sanksi denda dan bunga tidak dibayarkan atau dilunasi dalam jangka waktu satu tahun, maka OJK mengkategorikan sanksi administratif tersebut sebagai putang macet. Untuk mekanisme pengurusan piutang macet ini, OJK melimpahkannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Pembayaran sanksi administratif berupa denda tersebut wajib dilakukan paling lama 30 hari setelah surat sanksi ditetapkan. Jika dalam kurun waktu tersebut, sanksi denda belum dilunasi, maka OJK memberikan surat teguran pertama untuk segera melunasi sanksi administratif berupa denda beserta bunganya paling lama 30 hari setelah berakhirnya jangka waktu pembayaran.

Jika dalam kurun waktu tersebut sanksi denda belum juga dilunasi, maka OJK memberikan surat teguran kedua kepada wajib bayar tersebut. Dalam surat teguran kedua tersebut, wajib bayar kembali diberikan waktu 30 hari untuk melunasi denda beserta bunganya, terhtung sejak berakhirnya jangka waktu surat teguran pertama tersebut.

Namun, jika surat teguran kedua tersebut tidak juga diindahkan oleh wajib bayar dengan tidak melunasi denda beserta bunganya, maka OJK dapat mengenakan sanksi administratif tambahan dan atau tindakan tertentu kepada wajib bayar. Sejumlah sanksi administratif tambahan tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, pembekuan kegiatan usaha dan atau pencabutan izin usaha.

Sedangkan yang dimaksud dengan tindakan tertentu dapat berupa penundaan pemberian pernyataan efektif, perintah penggantian manajemen, penurunan tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan, pembatalan hasil uji kemampuan dan kepatutan bagi pengurus atau pengawas lembaga jasa keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 April 2014.

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 3/POJK.02/2014 Tahun 2014 tentangTata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto, menambahkan POJK tersebut juga mengatur pemberian sanksi kepada Wajib Bayar yang tidak melunasi kewajiban biaya tahunan sampai dengan batas waktu sebagaimana ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan, yang didahului dengan pemberian surat teguran.

Menurutnya, bila industri jasa keuangan tidak patuh membayar pungutan OJK maka perusahaan yang bersangkutan akan didenda berdasarkan lama tunggakan pungutan.

“Sanksi terhadap Wajib Bayar yang tidak patuh adalah sanksi administratif berupa denda. Denda itu diatur berdasarkan lamanya tunggakan pungutan. OJK juga dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud kepada masyarakat,” kata Rahmat.

Rahmat menngatakan, bila perusahaan tak segera melunasi pungutan hingga tenggat terakhir, maka OJK menetapkan kewajiban tersebut sebagai piutang macet. Kemudian, OJK akan menyerahkan penagihan atas pungutan tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

No comments:

Post a Comment