Tuesday 8 April 2014

Belum Meratanya Hak Asasi Manusia Terkait Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradap

Tugas Pendidikan Pancasila
Belum Meratanya Hak Asasi Manusia Terkait Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradap





Tim Penyusun:
Nur Anisah Maulidiah           (132920812157)
Diana Effendi                  (132920812134)
Berni Vidiarto                 (132920812137)
Satrio Adi Irwanto             (132920812136)
Hisyam Fakhrul Ulum            (130549810251)
Ahmad Zakiyyudin               (132920812152)
Muhammad Ali Usman             (122820812083)
UNIVERSITAS WIDYAGAMA MALANG
FAKULTAS HUKUM
MALANG
2013


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Belum Meratanya Hak Asasi Manusia Terkait Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradap” ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila Dr. Solahuddin, SH. MH.

     Makalah ini ditulis dari hasil informasi yang kami peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan Pendidikan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang berhubungan dengan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, tak lupa Kami Mengucapkan terima kasih kepada pengajar mata kuliah Pendidikan Pancasila atas bimbingan dan saran dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung dan kompak sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.

     Kami berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Pendidikan Pancasila khususnya bagi Kami.

Malang, 02 OKTBER 2013
DAFTAR ISI

Kata Pengantar ............................................ i

Daftar Isi................................................ ii

BAB I
A. Latar Belakang.......................................... 1
B. Rumusan Masalah   ...................................... 2

BAB II
A. PEMBAHASAN
1. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap......................  3
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab untuk siapa..........6
3.  Mengapa HAM ( Hak Asasi Manusia ) dapat berkaitan dengan  Pancasila sila ke-2 (Kemanusiaan yang adil dan beradap)...................................................11
4. Bagaimana cara menanggulangi belum meratanya HAM di indonesia................................................. 14

BAB III
PENUTUP................................................... 16
Kesimpulan dan Saran..................................... 17
DAFTAR PUSTAKA..........................................   18
BAB I

A.      Latar Belakang

Inti dari Pancasila sila ke – 2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” adalah landasan manusia. Jadi setiap apapun penyelenggaraan Negara, acara Negara, atau apapun yang berhubungan dengan Negara yang diadakan di Indonesia harus sesuai dengan sifat-sifat manusia dan hakekat manusia. Manusia tidak lepas dari HAM (Hak Asasi Manusia), karena  setiap manusia memiliki HAM (Hak Asasi Manusia) masing-masing.

Di Indonesia perlu adanya Pancasila, Karena Pancasila adalah sebagai dasar atau landasan utama Negara kita. Sehingga Pancasila dapat mengatur Negara kita, didalam Pancasila terdapat norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh warga Negara Republik Indonesia.

Sila ke-2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” didasari dan dijiwai oleh sila ke-1 “Ketuhanan Yang Maha Esa”, serta mendasari dan menjiwai sila ke-3, ke-4 dan ke-5. Nilai-nilai sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” adalah sebagai dasar dalam kehidupan kenegaraan, kemasyarakatan  dan kebangsaan Negara Indonesia.



B. Rumusan Masalah

Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, maka kami mengemukakan beberapa rumusan masalah diantaranya :

1. Apa devinisi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab ?
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab untuk siapa ?
3. Mengapa HAM ( Hak Asasi Manusia ) dapat berkaitan dengan                                                                  Pancasila sila ke-2 ( Kemanusiaan yang adil dan beradap ) ?
4. Bagaimana cara menanggulangi belum meratanya HAM di indonesia ?






BAB II
A.   PEMBAHASAN
1. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan atau peri kemanusiaan adalah sifat yang dimiliki oleh setiap manusia. Manusia pada dasarnya adalah sama dan mempunyai nilai-nilai kemanusiaan yang bersifat universal. Segala perbedaan yang tampak tidaklah boleh dijadikan alasan untuk bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan tersebut, termasuk perbedaan agama, karena agama pada dasarnya justru menjunjung tinggi persamaan derajat manusia.
Salah satu faktor utama dari peri kemanusiaan adalah sikap toleransi. Toleransi di sini adalah toleransi yang positif, yaitu toleransi dalam hal kebaikan, bukan sebaliknya yaitu toleransi dalam hal keburukan. Toleransi adalah hal yang sangat krusial di negara ini, mengingat keaneka-ragaman yang sangat luar biasa mulai dari suku, bahasa, budaya, agama/kepercayaan, adat istiadat, dan seterusnya. Toleransi yang positif akan menyuburkan sikap berperikemanusiaan, seperti menjunjung tinggi persamaan derajat/hak/kewajiban asasi setiap manusia tanpa melihat apapun perbedaannya, mengembangkan sikap tenggang rasa, empati, dst.
    
     Adil adalah salah satu faktor terpenting dalam hubungan antar manusia. Tidak ada satu manusiapun yang mau diperlakukan tidak adil. Di dalam hubungan antar manusia sering terjadi gesekan-gesekan yang menimbulkan permasalahan. Dan nilai keadilanlah point utama yang digunakan dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.

     Salah satu panduan sederhana dalam bersikap adil adalah "Jangan lakukan apa yang kita tidak ingin orang lain lakukan, dan lakukan apa yang kita ingin orang lain lakukan" 
     Tentu saja panduan sederhana di atas tidaklah mencukupi untuk menghadapi kondisi kehidupan yang semakin kompleks. Akan tetapi, sebagai dasar berpijak, panduan di atas adalah cukup kuat.

     Dengan memegang teguh prinsip adil, maka hubungan antar manusia akan harmonis sesuai dengan yang seharusnya. Dan dengan dasar prinsip keadilan, maka dapat dikembangkan prinsip-prinsip lain sebagai turunannya, antara lain tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, menghargai hak orang lain, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, tidak semena-mena kepada orang lain, tidak menggunakan fasilitas umum/fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, dst.

     Beradab adalah menunjuk kepada tingkatan kemajuan kehidupan, baik dalam bermasyarakat maupun secara individu. Beradab erat kaitannya dengan aturan-aturan hidup, budi pekerti, tata krama, sopan santun, adat istiadat, kebudayaan, kemajuan ilmu pengetahuan, dst.

     Semua aturan di atas bertujuan untuk menjaga agar manusia tetap beradab, tetap menghargai harkat dan derajat dirinya sebagai manusia, dan menghindari kezaliman (menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya yang sesuai). Adab diperlukan agar manusia bisa meletakkan diri pada tempat yang sesuai, agar nyaman dan bisa berkembang sesuai dengan harkatnya masing-masing. Sesuatu yang tidak pada tempatnya akan cenderung menyebabkan ketidaksadaran, kebodohan, kejahilan, dan kerusakan pada sistem kemasyarakatan.

     Manusia adalah makhluk paling luhur, akan tetapi manusia juga dapat jatuh menjadi makhluk yang paling rendah, yang tega menzalimi sesama dengan beribu alasan. Oleh karena itu adab harus terus dilestarikan untuk menjaga keluhuran budi manusia. Adab sangatlah dibutuhkan manusia agar tidak bertingkah laku seperti hewan, yang semena-mena mengandalkan kekuatan, kekuasaan, kepandaian, dan semua kelebihannya, tanpa disertai budi pekerti dan hati nurani.
A. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap.
  1.  Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2.  Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3.  Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4.  Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5.  Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6.  Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7.  Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8.  Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9.  Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB UNTUK SIAPA
Adil dan Beradab adalah dua suku kata yang masing-masing memiliki makna tersendiri, adil menurut pengertian Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti berimbang, tidak berat sebelah, tetapi juga memiliki arti berpihak pada yang benar. Sedangkan kata beradab lebih diartikan bagaimana seseorang mempunyai budi bahasa yang baik, berlaku sopan dan pada pengertian lain lebih pada majunya sebuah kehidupan atau tingkat kehidupan.

     Pengertian dua kata ini memiliki makna ganda seperti adil pada kondisi tertentu diharapkan berlaku adil dimana berimbang tidak berat sebelah tetapi juga menekankan akan keberpihakan pada yang benar. Demikian juga dengan kata beradab juga memiliki pengertian ganda yakni harapan akan perilaku yang baik tetapi juga merujuk pada sebuah tingkat kehidupan.

     Adil dan beradab menjadi bermakna apabila di lekatkan pada sebuah identitas yang menyangkut sebuah asas kehidupan yang berlaku mutlak bagi semua manusia. Sehingga kedua kata ini menjadi dua padanan kata yang bermakna ketika di lekatkan dengan asas tersebut seperti ungkapan, ”kemanusiaan yang adil dan beradab”.Ungkapan ini merupakan sebuah makna filosofis karena asas kemanusiaan menyangkut sesuatu nilai (values), cara pandang, yang terpatri dalam diri setiap insan manusia bahwa manusia itu adalah ciptaan yang berakal budi, makhluk yang memiliki kekhusuan atau keunggulan dari makhluk atau ciptaan lainnya.

     Keunggulan yang dimiliki manusia inilah yang membuat manusia itu bermartabat karena keunggulan dan kekhususan. Keberadan Manusia yang memiliki keunggulan membuat manusia menjadi manusia bebas, tanpa tekanan tanpa ada pembatasan menyebabkan manusia manusia bersaing secara bebas untuk mempertahankan diri, hidup mengikuti naluri kebebasannya, sehingga menghasilkan pemikiran siapa yang kuat ia yang akan menang, sebaagaimana kehidupan rimba berlaku hukum rimba siapa yang kuat ia akan memangsa yang lemah. Kondisi ini menyebabkan manusia bertanya, siapakah yang berperan untuk menyatukan dua arus nafsu yang bertolak belakang tersebut?

     Kenyataan ini merupakan realitas yang mendorong munculnya konsep yang di tuliskan oleh Thomas Hobbes, dimana dirinya mampu membangun “sebuah psikologi politik yang mengajukan sebuah pandangan tentang manusia yang digerakan oleh gariah-gairah dan nafsu-nafsu untuk menciptakan, namun meskipun terdapat gairah-gairah yang mendorong kita masuk ke dalam konflik juga terdapat gairah-gairah yang membuat kita condong menuju kedamaian karena takut akan kematian” (Joseph Losco & Leonard Williams – Rajawali Pers – 2005).

     Naluri kebebasan ini membuat manusia bersikap ingin menguasai akan komunitas, kelompok ataupun individu tertentu, kondisi inilah menghadirkan ketidak percayaan antara manusia, semua hidup didalam kewaspaadaan dan menunggu waktu untuk saling memaksa. ketidakadilan dan membuat nilai manusia itu rendah, manusia hanya bernilai jika ia memiliki kekuatan.

     Dalam kebebasan manusia ada dua unsur yang saling tarik menarik seperti dua kutub magnet utara – selatan atau aliran listrik positik – negatif, ada nafsu yang menggebu untuk menguasai orang lain tetapi juga ada kemauan untuk melakukan kebaikan karena suatu waktu di perhadapkan pada suatu kondisi yang lemah di mana pasti ada kelompok yang dulu lemah menjadi kuat akan melakukan pembalasan dan ini akan tak akan berakhir tetapi akan terus berputar seperti roda pedati.

     Kondisi liar ini membuat Hobbes menelurkan sebuah kesimpulan bahwa manusia perlu bersatu di bawah sebuh ”kontrak keselamatan dan penjagaan bersama”. Kontrak keselamatan inilah yang menjadi awal atau cikal-bakal terbentuknya negara-bangsa dengan pemerintahan yang didaulat untuk mengatur kehidupan bersama, Karena masyarakat mau menyerahkan seluruh hak dan kewenangannya kepada lembaga masyarakat dan kepada lembaga tersbutlah mereka mau tunduk.

     Indonesia merupakan sebuah negara – bangsa berdasarkan kontrak kesepakatan, kontrak kesepakatan ini bertujuan untuk menghimpun semua masyarakat dalam aturan-aturan bahkan pandangan hidup yang dijalankan oleh sebuah pemerintahan. Pemerintahan di harapkan dalam menjalankan fungsinya menciptakan kebaikan bagi semua pihak namun kondisi ini terkadang tidak berimbang, kebaikan itu hanya berpihak bagi mereka yang mengendalikan kekuasaan, yang memiliki uang untuk bisa membeli kekuasaan.

     Kontrak kesepakatan yang disepakati untuk menciptakan kebaikan bagi semua pihak tidaklah terwujud sebagaimana para penguasa yang menikmati uang rakyat sehingga para penguasa menjadi tetap kaya sedangkan yang miskin tetap miskin. Padahal tujuan di bentuknya negara adalah untuk menciptakan kebaikan bersama namun pada kenyataanya kebaikan (kesejahteraan) hanya di nikmati oleh mereka yang berada di kota tetapi di desa tetap hidup dalam kemiskinan kondisi ini sepertinya tidak menciptakan kebaikan bersama tetapi menambah perlawanan kutub magnet antara kota dan desa menegang dan meningkat.

     Mereka yang di daulat untuk menciptkan kehidupan bersama malah mencederai hak rakyat dengan mengambil hak rakyat bahkan di perlakukan khusus oleh negara seperti yang dilakukan Mantan Kepala Bulog terlibat korupsi sebesar Rp. 20, 2 milyar kemudian di vonis 4 tahun namun karena kasasi maka bebas bersyarat. Abdulah Puteh Mantan Gubernur NAD terlibat korupsi Rp. 3.687 milyar di vonis 10 tahun penjara namun kemudian bebas bersyarat pada tahun 2009 padahal baru menjalani masa tahanan sebanyak 6 tahun . Syaukani HR yang adalah Mantan Bupati Kutai Kertanegara terlibat korupsi senilai Rp. 49,367 milyar di hukum 6 tahun sejak 2007 namun di bebaskan dengan mendapatkan grasi pada tahun 2010 dengan alasan sakit padahal masih dua tahun masa tahanannya. Aulia Pohan yang nota bene besanya SBY, Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, Aslim Tadjudin dimana keempatnya adalah Mantan Deputi Gubernur Gubernur Bank Indonesia, mereka besekongkol melakukan korupsi berjamaah dalam pengucuran dana Rp.100 milyar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) di vonis masing-masing 3 tahun penjara pada tahun 2008, namun pada tahun 2010 mendapatkan grasi president (sumber : Kompas 04/10/2010).

     Kondisi ini berbeda dengan rakyat kecil seperti; Nenek Minah yang melakukan pencurian 3 buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan di vonis hukuman percobaan selama 1 bulan 15 hari. Sedangkan Rusnoto, Juwono, Manisih dan Sri Suratmi melakukan pencurian satu karung plastik buah randu sisa panen hasil perkebunan di hukum 24 hari penjara. Basar Suyanto dan Kholil melakukan pencurian sebuah semangka di kebun Gaguk Prambudi di hukum 15 hari namun sebelum proses hukum sudah di hukum selama 2 bulan 10 hari. Aspuri yang mencuri sehelai kaus milik tetangganya di hukum 3 bulan 5 hari (sumber : Kompas 04/10/2010).

     Jika di bandingkan dengan mereka yang dipercayakan untuk menjalankan negara keadilan itu tidak berpihak tidak berimbang nilai sebuah semangka harga Rp. 10.000 harus menjalani hukuman selama hampir 3 bulan, jika dibandingkan dengan mencuri uang rakyat sebesar Rp. 100.000. milyar hanya 3 tahun apabila harga Rp. 10.000 harus menjalani hukuman 3 bulan sedangkan Rp. 100.000 milyar mendapatkan hukuam 3 tahun itupun mendapatkan keringanan.

     Hukum yang dijalankan harus memenuhi syarat kemanusiaan yang adil dan beradab apakah sudah sesuai jika makna ”adil” itu adalah berimbang, tidak berat sebelah, dan berpihak kepada kebenaran apakah ini sesuai jika Rp. 10.000 : 3 bulan penjara, sedangkan Rp 100. 000 milyar : 3 tahun. apakah hal ini memenuhi unsur keadilan atau karena pertimbangan pemerintah yang di percayakan untuk menjalankan negara ini memakai pertimbangan ”beradab” dalam pengertian karena memiliki bahasa yang sopan santun serta memiliki tingkat kehidupan ekonomi yang lebih baik, berpendidikan tinggi, menikmati fasilitas yang memadai ? sedangkan Nenek Minah yang tidak dapat berbahasa Indonesia dengan baik, yang kemungkinan sehari bisa makan hanya 1 (satu) kali makan, hanya bisa berbahasa Jawa, hanya tamat
Sekolah Dasar dengan tingkat ekonomi yang sangat memprihatinkan.

     Seandainya kemanusian yang adil dan beradab adalah sebuah sebuah filosofis atau cara pandang negara untuk menyatukan atau menjembatani kehidupan, ibarat arus magnet yang berlawanan diantara rakyat maka sejatinya penegakan hukum harus di lakukan berimbang dan tidak mencederai rasa keadilan, keadaan ini terwujud maka manusia ini akan kembali kepada kehidupan siapa yang kuat siapa yang kaya siapa yang memiliki kekuasaan maka dialah yang berkuasa dan layak hidup. Ketika hal ini di biarkan terus berlarut maka negara yang di daulat dalam kontrak sosial untuk mewujudkan kehidupan manusia untuk dapat hidup bersama telah gagal.

3. Mengapa HAM (Hak Asasi Manusia) dapat berkaitan dengan  Pancasila sila ke-2 (Kemanusiaan yang adil dan beradap)
A. HAM dalam Pancasila

     Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

     Pasal 27, ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2) pasal itu menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hak asasi tentang kerakyatan atau demokrasi yang pokok dasarnya ditetapkan pada sila ke 4 sebagai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dilengkapi lebih lanjut dengan ketetapan dalam pasal 28 UUD.

     Bangsa Indonesia memiliki hak untuk menyelenggarakan demokrasinya itu hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dalam undang-undang.

     Istilah dan sebagainya itu dapat ditafsirkan bahwa undang-undang dikuasaankan untuk mengatur dan menetapkan lain-lain dan kewajiban dasar manusia Indonesia sesuai dengan Pancasila. Selanjutnya pasal 29 ayat (2) menetapkan jaminan bagi tiap-tiap penduduk oleh negara kemerdekaan untuk memeluk agama dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hak asasi dibidang kesejahteraan sosial sesuai dengan sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diatur lebih lanjut dalam pasal 33 ayat (1-3) UUD 1945. (Darmodiharjo,1991:228)


     Dari kelima sila yang diamanatkan dalam Pancasila dapat diuraikan hubungan antara HAM dengan Pancasila sebagai Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Sila ini mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi.

B. Faktor Penyebab Dan Cara Mencegah Terjadinya Pelanggaran HAM

Faktor -faktor penyebab pelanggaran HAM antara lain :

1. Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal dan paham yang memandang bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan paham yang lain terutama dalam pelaksanaanya.
2. Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hokum (Polisi, jaksa dan pengadilan)
3. Pemahaman belum merata tentang HAM baik di kalangan sipil maupun militer.

C. Cara Mencegah terjadinya pelanggaran HAM antara lain :

1. Mempelajari peratran perundang-undangan mengenai HAM maupn peraturan hokum pada umumnya.
2. Kegiatan belajar bersama untuk memahami pengertian HAM.
3. Memahami tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM (baik Komnas HAM, LSM dll).
4. Menghormati hak orang lain baik dalam keluarga, kelas, sekolah maupun masyarakat.
5. Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib dan sejahtera.
6. Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat pnegak hokum bertindak adil.
7. Mematuhi peraturan dikeluarga, sekolah dan masyarakat.
8. Berbagai kegiatan untk mendorong agar Negara mencegah brbagai tindakan antipluralisme kemajemukan etnis, budaya, daerah dan agama.

4. Bagaimana cara menanggulangi belum meratanya HAM di indonesia ?

Penyebab :

1. Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
2. Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
3. Kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan);
4. Pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.

Cara Menanggulangi :

1. Mempelajari peraturan perundang-undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya.
2. Kegiatan belajar bersama untuk memahami pengertian HAM.
3. Memahami tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM (baik Komnas HAM, LSM dll).
4. Menghormati hak orang lain baik dalam keluarga, kelas, sekolah maupun masyarakat.
5. Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib dan sejahtera.
6. Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak adil.
7. Mematuhi peraturan dikeluarga, sekolah dan masyarakat.
8. Berbagai kegiatan untk mendorong agar Negara mencegah brbagai tindakan antipluralisme kemajemukan etnis, budaya, daerah dan agama.

















BAB III
PENUTUP
    
     Belum Meratanya Hak Asasi Manusia yang terkait dengan pancasila sila ke dua yaitu “ Kemanusiaan yang adil dan beradab”, karena manusia perlu diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa,yang sama hak dan kewajiban-kewajiban asasinya. tanpa membedakan-bedakan suku,keturunan,agama dan kepercayaan kedudukan sosial,dan sebagainya. Tetapi dalam kenyataannya masih dapat terlihat bahwa masih ada orang yang belum mengakui dan menghargai HAM. seperti masih adanya kekerasan terhadap perempuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan sebagainya.
     Dengan masih banyak tindakan-tindakan kekerasan terhadap orang lain tersebut yang membuat dibentuknya peraturan untuk mengatur mengenai hal tersebut, dengan tujuan agar seseorang dapat menghargai hak orang lain. Oleh karena itu Hak Asasi Manusia harus disosialisasikan agar manusia mengalami kesamaan dalam keadilan. Serta mempunyai hak dan kewajiban di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena Hak Asasi Manusia merupakan hak yang wajib dihargai dan difahami oleh setiap masyarakat di Indonesia.



KESIMPULAN
     Didalam pancasila sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab” terdapat unsur mengenai kemanusiaan, salah satunya adalah terpenuhinya Hak Asasi Manusia(HAM). HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

SARAN-SARAN
     Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.




DAFTAR PUSTAKA


§  Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
§  Prof. Dr. Kaelani, M.S. 2010. Pendidikan Pancasila. Paradigma : Yogyakarta
§  Latif, Yudi 2011. Negara Paripurna Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. PT Gramedia Pustaka Utama : Jakarta


No comments:

Post a Comment