Monday, 7 April 2014

ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU PENGERTIAN

  • Pengantar

Ilmu pengertian yang dimaksud dalam konteks pembahasan di sini adalah ilmu pengertian hukum yaitu ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum, antara lain masyarakat hukum, subyek hukum (termasuk hubungan hukum), peranan hukum, peristiwa hukum (termasuk perbuatan hukum), obyek hukum, akibat hukum. 1.    Masyarakat Hukum
Apabila ditelaah suku bangsa di Indonesia, maka akan nampak suatu masyarakat yang terdiri dari kelompok-kelompok yang berhubungan satu dengan yang lain, termasuk pula dengan alam yang tidak nampak, terhadap dunia luar dan terhadap alam kebendaan, kelompok-kelompok ini dapat  disebut sebagai masyarakat hukum.Dalam pergaulan hukum mereka yang merasa menjadi anggota dari ikatan-ikatan itu bersikap dan bertindak sebagai suatu kesatuan. Di mana terjadinya masyarakat itu merupakan takdir alam sebagai suatu kenyataan dari kekuatan gaib, sehingga tiada seorangpun yang berpikiran atau berangan-angan, akan kemungkinan membubarkan kelompok-kelompok itu, paling-paling dalam keadaan tertentu -yang dianggapnya tidak dapat dielakkan sehingga seseorang- menggagalkan kelompok itu.Atau dapat dikatakan bahwa terjadinya kelompok itu adalah karena kodrat alam (manusia makhluk sosial), yang karena kodratnya itu manusia ingin selalu hidup berkelompok. Dalam berkelompok mereka menentukan sendiri tentang peraturan-peraturan yang menjadi pedoman tingkah laku baik yang dibuat secara sadar dan dikehendaki maupun karena kebiasaan beberapa orang bertingkah laku demikian secara berulang-ulang dan anggota yang lain mengikutinya karena mereka yakin bahwa memang seharusnya demikian. Antara kelompok yang satu dengan yang lain dalam menentukan peraturan maupun perilaku yang dianggap seharusnya dilakukan, tidak selalu sama dikarenakan terdapat perbedaan aturan diantara sesama kelompok atau masyarakat sesuai dengan tingkat kebudayaan dari masing-masing kelompok.Dalam masyarakat yang sudah maju kebutuhan hidup anggotanya akan lebih kompleks dibanding dengan masyarakat primitif, sehingga persoalan yang timbul dalam pergaulan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing semakin kompleks dan akibatnya peraturan yang berfungsi mengatur pergaulan hidup merekapun kompleks dan lebih baik dibanding sebelumnya.Di Indonesia yang wilayahnya demikian luas juga terdapat berbagai kelompok atau masyarakat baik yang masih primitif maupun yang sudah maju, sehinga peraturan hidup masing-masing kelompok itupun saling berbeda. Menurut V. Volen Hoven kelompok-kelompok tersebut merupakan masyarakat hukum adat Indonesia.Dari uraian tersebut, dapat dipahami bahwa Masyarakat Hukum adalah sekelompok orang yang berdiam di wilayah tertentu, di mana di dalam kelompok tersebut berlaku serangkaian peraturan yang menjadi pedoman tingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka. 2.    Subjek Hukum
Apa yang dikatakan sebagai  subyek menurut hukum adalah apa yang dapat memiliki hak dan kewajiban. Jadi subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Jadi subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban, maka ia memiliki kewenangan untuk bertindak (menurut hukum).Sedangkan yang dapat menjadi subyek hukum adalah :

  1. manusia/orang (natuurjlke persoon); dan
  1. badan hukum (rechts persoon).
Semua orang tidak dibedakan apakah ia warga negara atau orang asing, apakah ia laki-laki atau perempuan dapat menjadi subyek hukum. Orang sebagai hukum pada dasarnya dimulai sejak ia lahir dan berakhir setelah hukum pada dasarnya dimulai sejak ia lahir dan berakhir setelah orang itu meninggal dunia.Orang sebagai subyek hukum mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menerima hak-haknya. Dengan kata lain ia berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan hukum misalnya mengadakan perjanjian, melakukan perkawinan, membuat surat wasiat dan lain-lain. Orang sebagai subyek hukum kewenangan untuk bertindaknya dibatasai oleh faktor-faktor atau keadaan tertentu. Seseorang dinyatakan wenang untuk melakukan tindakan hukum apabila:Orang itu telah dewasa.Orang itu sehat rohani/jiwanya, tidak ditaruh di bawah pengampuan.Dengan demikian maka seseorang yang  wenang  hukum belum tentu cakap hukum karena orang dewasa wenang melakukan tindakan hukum tetapi dalam keadaan tertentu ia tidak cakap melakukan tindakan hukum. Seseorang dianggap cakap melakukan tindakan hukum apabila ia cakap untuk mempertanggungjawabkan sendiri segala tindakan-tindakannya. Jadi seseorang itu dianggap cakap hukum harus memenuhi dua syarat tersebut yaitu dewasa, sehat rohani/jiwanya, tidak di bawah pengampuan. Seseorang yang masih di bawah umur atau di bawah pengampuan untuk melakukan tindakan hukum harus diwakili oleh orang tua atau walinya.Badan hukum sebagai subyek hukum ialah suatu badan atau wadah yang memenuhi persyaratan tertentu sehingga badan itu disebut badan hukum. Suatu badan dikatakan sebagai badan hukum karena ketentuan badan itu sendiri misalnya koperasi, gereja, masjid. Tetapi di samping itu ada badan lain yang untuk dapat disebut sebagai badan hukum harus memenuhi syarat tertentu ialah bahwa akte pendirian badan itu harus disahkan oleh Mahkamah Agung dan diumumkan melalui Berita Negara. Contoh : Perseroan Terbatas (PT).Badan hukum  sebagai subjek hukum juga wenang melakukan tindakan hukum misalnya mengadakan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan jual beli, dan hal itu dilakukan oleh pengurusnya. Menurut hukum yang mengaturnya badan hukum dibedakan menjadi 2 (dua):
  1. Badan hukum publik yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum publik. Contoh: desa, kota madya, propinsi, negara.
  1. Badan hukum perdata yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut  hukum perdata. Contoh: perseroan terbatas, koperasi yayasan, gereja (badan hukum perdata Eropa), gereja Indonesia, masjid, wakaf, koperasi di Indonesia (Badan Hukum Perdata Indonesia).
Dalam masyarakat hukum antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dalam kondisi tertentu kadang melakukan persetujuan atau melakukan hubungan, di mana hubungan itu diatur tata laksananya oleh hukum (disebut hubungan hukum) yang di dalamnya berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak.Hubungan hukum tersebut dapat dibedakan antara hubungan hukum sepihak dan hubungan hukum timbal balik. Peranan HukumHukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam penentuan hak dan kewajiban serta perlindungan kepentingan sosial dan para individunya.Dalam konteks pergaulan hidup para individu, hukum berperan sedemikian rupa sehingga sesuatu yang berkaitan dengan hubungan antara individu yang satu dengan yang lain dapat berjalan dengan tertib dan terattur, karena hukum secara tegas menentukan hak dan kewajiban mereka masing-masing. Sampai dalam kaitannya dengan pemerintahpun, hukum menentukan tugas, kewajiban dan wewenang yang jelas sehingga hubungan antara individu dengan pemerintah berjalan dengan lancar karena masing-masing mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam melaksanakan perannya di tengah kehidupan bersama, hukum mempunyai fungsi yang sangat penting (pendapat JF Glastra Van Loon); yaitu:a.Penertiban (penataan) masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup;
b.       Penyelesaian pertikaian;
c.Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan jika perlu dengan kekerasan;
d.       Pengaturan atau memelihara dan mempertahakankan hal tersebut;
e.Pengubahan tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian pada kebutuhan-kebutuhan dari msyarakat;
f.         Pengaturan tentang pengubahan tersebut.
Jadi hukum mewujudkan fungsi-fungsi tersebut agar ia dapat  memenuhi tuntutan “keadilan” (rechtsvaardigheid/justice), “hasil guna” (doelmatigheid/aspek materi yang ditujukan pada tujuan kegunaan hukum bagi kepentingan sosial), dan “kepastian hukum” (rechtszekerheid/legal security yaitu kepastian yang sifatnya universal). Peristiwa HukumPeristiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum, antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum.Dari batasan tersebut dapat diketahui bahwa dalam peristiwa hukum akan diketahui adanya peristiwa yang merupakan perbuatan subyek hukum (misal : peristiwa pembuatan surat wasiat, peristiwa menghibahkan barang, dsb) dan yang bukan perbuatan subyek hukum (misal : kelahiran bayi, kematian seseorang, kadaluwarsa baik kadaluwarsa yang menimbulkan hak/kadaluwarsa aquisitief, maupun kadaluwarsa yang melenyapkan kewajiban/kadaluwarsa extincief).Sedangkan perbuatan subyek hukum dapat dibedakan menjadi:a.       Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum yaitu perbuatan-perbuatan yang akibat hukumnya dikehendaki oleh pelaku;
b.        Perbuatan subyek hukum yang bukan merupakan perbuatan hukum yaitu perbuatan-perbuatan yang akibat hukumnya tidak dikehendaki oleh pelaku.c.        Peristiwa hukum tersebut dapat mengenai berbagai segi hukum baik hukum publik maupun hukum privat.
 Obyek HukumObyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (orang atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum.Dalam hal ini tentunya sesuatu itu mempunyai harga dan nilai, sehingga memerlukan penentuan siapa yang berhak atasnya dan penguasanya diatur oleh kaedah hukum Akibat HukumAkibat hukum adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu peristiwa dan atau hubungan hukum.Hal tersebut dikarenakan suatu hubungan hukum melahirkan hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga apabila hak tidak diterima dan atau kewajiban tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan akibat (hukum), bahwa yang tidak dilaksanakannya dapat dituntut di muka Pengadilan. 

No comments:

Post a Comment