CONTOH
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Yang bertandatangan di bawah:
Nama : F. Siahaan
Alamat : Jl. Murai Batu Ujung No. 19 Pangkalan
Selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut PENYEWA
Nama : Satrio Adi I
Alamat : Jl.
Damai 12 No. 45 Cipete Selatan Jakarta Selatan
Selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMILIK
Pemilik
dan penyewa dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
STATUS
KEPEMILIKAN RUMAH
Pemilik menyatakan bahwa tanah
beserta rumah yang terletak di JI. Damai 9 No. 36 Cipete Utara Jakarta Selatan,
berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor ABCD123536B adalah benar-benar miliknya
dan satu-satunya yang punya hak penuh untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut
kepada pihak lain.
Bahwa pemilik tersebut hendak
menyewakan tanah dan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penyewa
dan penyewa menyatakan persetujuannya untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut. Bahwa sekarang saat perjanjian ini
ditandatangani tanah dan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong.
PASAL
2
JANGKA
WAKTU
Perjanjian
sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 3 (tiga tahun
terhitung sejak tanggal 17 Maret 2013 sampai dengan 16 Maret 2016 dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang akan
disepakati kemudian oleh Pemilik dan Penyewa.
PASAL 3
BIAYASEWA
Biaya sewa tanah dan bangunann untuk
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian ini adalah sebesar
Rp 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah)
PASAL
4
SISTEM
PEMBAYARAN
1.
Penyewa dan Pemilik sepakat bahwa
system pembayaran sewa rumah sebagaimana disebut pada pasal 3 dilakukan dalam
dua tahap.
2.
Pembayaran tahap pertama sebesar Rp
60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) dilakukan pada saat perjanjian ini
ditandatangani oleh Pemilik dan Penyewa dan perjanjian ini sebagai bukti
penerimaan uang tersebut yang sah.
3.
Pembayaran tahap kedua sebesar Rp
30.000.000 (tiga puluh juta rupiah dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni
2013.
4.
Pemilik berjanjanji bahwa selama
tanah dan bangunan itu disewa oleh Penyewa maka Pemilik atau pihak siapa pun
tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atau pungutan sejenis dalam
bentuk apa pun.
PASAL
5
PENGGUNAAN
RUMAH
1.
Selama dalam jangka waktu
berlangsungnya sewa menyewa (kontrak), Penyewa menggunakan tanah dan bangunan
tersebut hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
2.
Penyewa tidak diperkenankan
menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha perdagangan,
gudang, pabrik, usaha hiburan dan atau berbagai jenis usaha lainnya serta
kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan
kesusilaan.
Apabila
penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas
maka pemilik secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
Pernbatalan
perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas,
Penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima
oleh Pemilik.
style="margin-bottom:
.0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: center;"
align="center"> PASAL 6
PERAWATAN RUMAH
Penyewa
wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya sebaik baiknya, seperti
layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa sendiri.
Apabila terjadi
kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian penyewa maka biaya/ongkos
untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan Penyewa.
Kerusakan-kerusakan
lain yang terjadi bukan karena kelalaian Penyewa, tetap menjadi tanggungan
Pemilik.
PASAL 7
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN RUMAH
Penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan
rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat
baik pada saat perjanjian ini telah berakhir.
PASAL 8
PENGALIHAN
1. Selama dalam
masa sewa menyewa, penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam
perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan
tertulis dari pemilik.
2. Apabila
penyewa menyewakan kembali tanah dan rumah kepada pihak lain tanpa
sepengetahuan Pemilik, maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.
3.
Pembatalan
perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut di atas, penyewa berjanji
tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.
PASAL 9
KEWAJIBAN AHLI WARIS
Perjanjian
sewa-menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban
masing-masing pihak tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.
Ahli waris
pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak
berkewajiban untuk mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian
ini.
PASAL 10
BIAYA-BIAYA
Penyewa
menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan
uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.
Sedangkan
untuk pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan
rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan Pemilik.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila ada
hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi
perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka
Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga
ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara Penyewa dan Pemilik, maka
perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia
dan oleh karena itu Penyewa dan Pemilik sepakat untuk memilih tempat tinggal
yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
PASAL 12
PENUTUP
1. Perjanjian
ini dibuat oleh Pemilik dan Penyewa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan
tanpa paksaan dari pihak noana pun.
2. Perjanjian
ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan
hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari ini Selasa tanggal tujuh belas bulan tiga tahun dua ribu tiga belas (17 Maret 2013).
Penyewa Pemilik
F. Siahaan Satrio Adi I
Terima kasih contoh surat perjanjian sewa rumahnya. Sangat berguna bagi saya sebagai referensi dalam membuat surat perjanjian sewa-menyewa rumah ini.
ReplyDelete