BADAN
USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Dasar
Hukum:
Secara
Yuridis pengaturan tentang BUMN di Indonesia diatur dalam UU No. 19/2003
tentang Badan Usaha Milik Negara
Definisi:
Badan
Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Maksud
dan tujuan pendirian BUMN adalah :
a. memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b. mengejar keuntungan;
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan
hajat hidup orang banyak;
d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum
dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan
kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Modal:
(1) Modal
BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.
Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.
(2) Penyertaan
modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. kapitalisasi cadangan;
c. sumber lainnya.
(3) Setiap penyertaan modal
negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(4) Setiap perubahan
penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa
penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara
atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(5) Dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point (4) bagi penambahan penyertaan modal
negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya.
Pengurusan:
(1)
Pengurusan BUMN dilakukan
oleh Direksi.
(2)
Direksi bertanggung jawab
penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili
BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya,
anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan
perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme,
efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta
kewajaran.
Pengawasan:
(1) Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas
pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus
mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta
wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Jenis BUMN:
Di Indonesia BUMN terdiri dari Persero
dan Perum
BUMN PERSERO
Definisi:
Persero adalah Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Persero adalah Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Pendirian:
(1) Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada
Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan
Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.
(2) Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh
Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Maksud
dan tujuan pendirian Persero adalah :
(1)
menyediakan barang dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
(2)
mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai perusahaan.
Organ:
Organ Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.
Organ Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.
Ad 1) RUPS
Rapat
Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang
memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang
tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Kewenangan RUPS:
(1) Menteri bertindak selaku
RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku
pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh
sahamnya dimiliki oleh negara.
(2) Menteri dapat memberikan
kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk
mewakilinya dalam RUPS.
(3)
Pihak yang menerima kuasa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan
Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai :
a. perubahan jumlah modal;
a. perubahan jumlah modal;
b. perubahan anggaran dasar;
c. rencana penggunaan laba;
d. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta
pembubaran Persero;
e. investasi dan pembiayaan jangka panjang;
f. kerja sama Persero;
g. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;
h. pengalihan aktiva.
Ad 2) Direksi Persero:
Direksi
adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan
dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan
Pengangkatan:
(1) Pengangkatan dan
pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS.
(2) Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan
pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri.
Tugas:
(1) Direksi wajib menyiapkan
rancangan rencana jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat
sasaran dan tujuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun.
(3)
Direksi wajib menyiapkan
rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran
tahunan dari rencana jangka panjang.
Ad 3) Komisaris:
Komisaris
adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat
kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.
Pengangkatan:
(1) Pengangkatan dan
pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS.
(2) Dalam hal Menteri
bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh
Menteri.
PERSERO TERBUKA
Dalam Persero
dikenal juga adanya PERSERO TERBUKA. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang
selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah
pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan
penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
Bagi
Persero Terbuka berlaku ketentuan Undang-undang ini dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1995 sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
BUMN PERUM
Definisi:
Perum adalah Perusahaan Umum, yang
selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara
dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Pendirian:
(1) Pendirian Perum
diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan
setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.
(2) Perum yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam point (1)
memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang
pendiriannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pendirian, pembinaan, pengurusan, dan pengawasan Perum diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Maksud dan Tujuan:
(1) Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan yang sehat.
(2)
Untuk mendukung kegiatan
dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dengan persetujuan Menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan
usaha lain.
Organ:
Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
Ad 1) Menteri
Menteri
adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah
selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Menteri:
(1)
Menteri memberikan
persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh
Direksi.
(2)
kebijakan pengembangan usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Direksi kepada Menteri
setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas.
(3)
Kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan Perum yang
bersangkutan.
Ad 2) Direksi Perum:
Direksi
adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan
dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan
Pengangkatan:
Pengangkatan
dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan
ketentuan peraturan perundang-undangan:
(1) Yang
dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu
melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi
anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(2) Selain
kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) anggota Direksi diangkat
berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur,
perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan
Perum.
(3) Pengangkatan
anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.
(4)
Calon
anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib
menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai
anggota Direksi.
(5)
Masa
jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6)
Dalam hal
Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Direksi
diangkat sebagai direktur utama.
Tugas:
(1) Direksi wajib menyiapkan
rancangan rencana jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat
sasaran dan tujuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun.
(2)
Direksi wajib menyiapkan
rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran
tahunan dari rencana jangka panjang.
Ad 3) Dewan Pengawas:
Dewan
Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan
nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
Pengangkatan:
Pengangkatan
dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan:
(1)
Yang dapat diangkat menjadi
anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan
perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi
atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(2)
Selain kriteria sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), anggota Dewan Pengawas diangkat berdasarkan
pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen
perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki
pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perum tersebut, serta dapat
menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
(3)
Komposisi Dewan Pengawas
harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan
dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara
independen.
(4)
Masa jabatan anggota Dewan
Pengawas ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
(5)
Dalam hal Dewan Pengawas terdiri
atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat
sebagai ketua Dewan Pengawas.
(6)
Pengangkatan anggota Dewan
Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali
pengangkatan untuk pertama kalinya pada waktu pendirian.
Tugas:
Dewan Pengawas bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan
kepengurusan Perum serta memberikan nasihat kepada Direksi.
(Satrio Adi I)
Referensi:
UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
No comments:
Post a Comment