METODE PENELITIAN YURIDIS SOSIOLOGIS
1.
Metode Pendekatan
Metode dalam penyusunan skripsi
ini adalah yuridis sosiologis yakni suatu pendekatan dengan berdasarkan
norma-norma atau peraturan yang mengikat, sehingga diharapkan dari pendekatan
ini dapat diketahui bagaimana hukum yang secara empiris merupakan gejala
masyarakat itu dapat dipelajari sebagai suatu variabel penyebab yang
menimbulkan akibat-akibat pada berbagai segi kehidupan sosial.[1]
2.
Lokasi Penelitian
Lokasi
penelitian ini dilaksanakan di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten
Malang, di mana Desa Ngadas merupakan salah satu desa yang didiami oleh
komunitas masyarakat Tengger. Masyarakat Tengger dikenal sebagai masyarakat
yang masih mempertahankan norma-norma tidak tertulis yang berlaku diantara
mereka.
Dengan
semakin terbukanya Tengger sebagai daerah wisata tentunya akan terjadi
interaksi antara masyarakat Tengger dengan masyarakat luar, interaksi ini
tentunya akan berpengaruh pada bertahan atau tidaknya masyarakat dalam
menerapkan norma-norma tidak tertulis yang selama ini ada. Oleh karena itu
masyarakat Tengger di Desa Ngadas cukup representatip untuk dijadikan lokasi
penelitian guna mendeskripsikan perumusan masalah yang diangkat dalam
penelitian ini.
3.
Jenis dan Sumber Data
Jenis
data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder.
Data
primer merupakan data yang diperoleh langsung dari sumber pertama, yakni yang
diperoleh dari lokasi penelitian, sedangkan data sekunder merupakan data yang
diperoleh dari sumber kepustakaan dan dokumentasi.
Sumber
data primer adalah para responden yang telah ditunjuk/terpilih dan sumber
data sekunder adalah literatur, laporan
penelitian, artikel ilmiah, media massa, undang-undang/peraturan, brosur, dan
bahan-bahan pustaka serta dokumentasi lainnya.[2]
4.
Penentuan Responden
Cara
penarikan sampel yang digunakan dalam menentukan responden dalam penelitian ini
adalah dengan quota sampling. Alasan digunakan cara ini karena mengingat
terbatasnya waktu, biaya, dan tenaga, dan disamping itu responden yang akan
diteliti cukup homogen.
Quota sampling adalah suatu
proses penarikan sampel untuk memperoleh suatu jumlah tertentu unsur-unsur yang
diinginkan dengan cara memilih yang paling mudah dicapai oleh peneliti dari
unsur-unsur yang memiliki ciri-ciri tertentu yang menarik perhatian peneliti.
Tegasnya peneliti dapat secara mudah mendapatkan suatu replika dari populasi
yang hendak digeneralisasikan oleh peneliti[3].
5.
Teknik Pengumpulan Data
Kegiatan
pengumpulan data dalam proses penelitian ini dilakukan dengan menggunakan 3
(tiga) teknik, yaitu: (a) wawancara mendalam (indepth interview) yang
tidak terstruktur kepada responden yang telah ditentukan/terpilih guna
menjelaskan dan menerangkan pengetahuannya, maksudnya pewawancara/peneliti
dalam melakukan wawancara tidak menetapkan secara ketat materi wawancara,
urut-urutan pertanyaannya, tetapi disesuaikan dengan situasi pada saat
wawancara berlangsung; (b) melakukan pengamatan (observasi) yang terfokus pada hal-hal tertentu yang
dianggap penting dan relevan dengan permasalahan yang diteliti; (c) Studi
kepustakaan, yang merupakan kegiatan penelusuran, pengumpulan, dan penelaahan
bahan-bahan kepustakaan yang memiliki relevansi dengan permasalahan penelitian,
berupa literatur-literatur, laporan penelitian, artikel ilmiah, undang-undang,
brosur, dan bahan-bahan pustaka serta dokumentasi lainnya.
Sedang
instrumen pengumpulan data terdiri dari peneliti sebagai instrumen utama dan
menentukan, daftar pertanyaan, catatan lapangan, dan tape recorder.
6.
Metode Analisis Data
Dalam penelitian analisis data adalah sebagai suatu penjelasan dan
penginterpretasian secara logis, sistematis, dan konsisten.
Sesuai dengan
teknik yang dipakai dan sifat data yang diperoleh, analisis data dalam penelitian
ini adalah deskriptif kualitatif, di mana penulis akan mendeskripsikan dalam
uraian tertulis dari data-data yang terkumpul tersebut (baik data dalam angka
maupun bukan) sehingga menjadi suatu
penjelasan yang utuh atas temuan penelitian yang ada.
7. Sistematika Penulisan
Dalam
penyusunan skripsi ini penulis akan menggunakan sistem penulisan sebagai
berikut:
Bab I
adalah Pendahuluan, dalam bab ini akan diuraikan tentang latar belakang
penulisan, perumusan masalah, tujuan dan kegunaan penulisan, tinjauan pustaka,
metode penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab II
adalah mengenai Hasil Penelitian, dalam bab ini akan dipaparkan tentang
gambaran data lokasi penelitian dan responden, gambaran data tentang
kepatuhan masyarakat Tengger terhadap norma-norma yang
berlaku pada masyarakat tengger di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo,
Kabupaten Malang, serta gambaran data
tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan terhadap norma-norma
tersebut.
Bab III
adalah mengenai Analisis Hasil Penelitian, yang dalam bab ini akan membahas
lebih lanjut tentang kepatuhan masyarakat Tengger terhadap norma-norma yang berlaku di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo,
Kabupaten Malang, dan analisis data terhadap faktor-faktor
yang mempengaruhi kepatuhan terhadap norma-norma tersebut.
Bab IV
adalah Penutup, dalam bab ini penulis akan kemukakan tentang kesimpulan yang
dapat ditarik dari bab-bab sebelumnya dan sekaligus juga saran-saran yang
membangun sehubungan dengan persoalan-persoalan hukum yang timbul yang telah
diangkat dalam penelitian ini.
No comments:
Post a Comment