Perbedaan
Sistem Politik Berbagai Negara
Perbedaan sistem politik
antara negara satu dengan negara lain, merupakan hal yang wajar dan alami,
karena setiap negara memiliki pengalaman sejarah yang berbeda-beda. Setiap
negara memiliki ciri-ciri khusus, baik dari segi ideologi, sistem politik,
karakter kehidupan sosial, corak kebudayaan, lingkungan alam yang tidak sama
dengan bangsa-bangsa lain. Sejarah perjuangan suatu bangsa dan perkembangan
politiknya ikut berperan dalam menentukan sistem politik yang dilandasi oleh
ideologi, kepribadian bangsa, serta kondisi ekonomi, sosial, dan budaya dari
negara yang bersangkutan.
1.
Sistem Politik Negara-Negara Maju
Sistem politik beberapa
negara maju akan diuraiakan untuk mengetahui perbedaan antara negara satu
dengan negara lainnya, terutama negara-negara yang mewakili salah satu model
system politik, misalnya sistim politik Inggris mewalili model demokrasi
parlementer dengan corak liberal, rusia atau Uni Soviet mewakili demokrasi
sosial/komunis, Amerika Serikat mewakili model demokrasi presidensial, prancil
menggunakan model campuran antara system parlementer dan presidensial, dan
system politik Jepang sebagai Negara kuat di Asia.
a. Sistim Politik Inggris
dan Negara-Negara Eropa Barat
Untuk pertama kali dalam
sejarah, rakyat inggris berjuang melawan kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan
raja yang memiliki kekuasaan mutlak atau absolut, dan berhasil memaksa rajanya
untuk menandatangani piagam-piagam yang mengatur hak dan kewajiban raja
Inggris. Piagam?piagam itu sampai sekarang enjadi konstitusi bagi kerajaan
Inggris. Piagam Magna Charta 1215 disebut The
Great Council, multi-multi adalah suatu Dewan Penasehat Raja yang terdiri
pada Baron (bangsawan) yang mewakili daerahnya. Perkembangan selanjutnya,
ternyata The Great Council ini
merupakan benih demokrasi karena dewan itu kelak berubah menjadi parlemen yang
beranggotakan wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sistem politik di Inggris
adalah demokrasi dengan sistem parlementer yang menganut aliran liberalistik,
yaitu mendasarkan dan mengutamakan kebebasan individu yang seluas-luasnya.
Sistem politik Inggris kemudian banyak dipraktikkan pula di negara-negara Eropa
Barat.
Raja atau ratu merupakan
lambang persatuan dan kesatuan, yang
senantiasa dibanggakan, adat
dan tradisi dipertahankan, pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri yang
dikuasai oleh partai yang menang dalam pemilihan umum. Namun demikian, partai
oposisi tetap sebagai pendamping. Secara keseluruhan, mereka bekerja untuk raja
atau ratu. Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai
Konservatif dan Partai Buruh. Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar, yaitu House House of Commons yang diketuai
perdana menteri, dan House of Lords. Inggris
dikenal sebagai negara induknya parlemen, dan sistem pemerintahan kerajaan.
Inggris dijadikan model pemerintahan perlementer yang menganut paham liberal.
b. Sistem Politik Uni Soviet
(Masa Lalu) dan Negara-Negara Eropa Timur
Sistem pemerintahan di Eropa
Timur dikenal dengan sistem pemerintahan proletaris atau komunis. Komunisme
multi-multi muncul di Uni Soviet, karena merupakan hasil revolusi 1917 yang
meruntuhkan kekuasaan Tsar yang telah berusia ratusan tahun. Semula mereka
berkeinginan untuk meniadakan kediktatoran lalu mendirikan pemerintahan rakyat.
Berdasar dari tinjauan filosofis Karl Marx dan Lenin tentang tujuan manusia dan
negara, mereka menolak pertimbangan moral, agama dianggap sebagai kendala,
senantiasa mencanangkan propaganda anti imperialis dan kapitalis, serta membangkitkan
kebanggaan berjuang untuk kemegahan negara.
Dalam sistem ini, usaha
pertama sebenarnya ditujukan untuk kemakniuran rakyat hanyak (kaum proletar, tetapi karena kemudian rakyat banyak tersebut dihimpun dalam
organisasi kep ataian (buruh tani,
pemuda, wanita) maka akhirnya menjadi dorninasi partai tunggat yang mutlak,
yaitu partai komunis. Ajaran komunis berpangkal dari ajaran Marxisme dan
Leninisme, yaitu-bermula dari ajaran Karl Marx (18181883) yang kemudian
dipraktikkan oleh Lenin dengan mendirikan pemerintahan komunis di Uni Soviet.
Di samping itu,Yoseph Stalin (1879-1953) mempunyai peranan penting pula dalam
menyebar luaskan komunis, karna Stalin yang menjadi Sekretaris Jenderal Partai
Komunis pada tahun 1922, berhasil melebarkan pengaruhnya ke negara-negara Eropa
Timur, yaitu Cekoslovakia, Jerman Timur, Yugoslavia, Polandia, Hongaria, dan
lain-lain. Sedangkan di Asia, negarawan Cina yaitu Mao Tse Tung merupakan tokoh
kuat yang menyebarkan komunis di seluruh dunia.
Paham komunis mengutamakan
kepentingan kolektif dan menghapuskan hak individu untuk kemudian menjadi
pejuang-pejuang partai. Partai komunis menjadi satu-satunya partai yang tidak
memiliki saingan, dan monopoli keadaan, mendominasi, keinginan partai komunis
adalah keinginan negara. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah
diktator-proletariat.
Lembaga tertinggi di Negara
ini adalah Supreme Soviet yang
terdiri dari dua kamar dan masing-masing mempunyai kekuasaan yang seimbang.
Lembaga tersebut, yaitu Soviet of the
Union, danSoviet of the
Nationalities. Di dalam Supreme
Soviet dibentuk lagi sebuah Presidium yang ketuanyamenjadi Presiden Rusia.
Pada prinsipnya lembaga keperesidenan ini bersifat kolektif yang terdiri dari 1
(satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua pertama ditambah dengan wakil
ketua lain, yang diambil dari 15 (limabelas) orang para ketua Soviet Tertinggi
dari 15 (lima belas) Uni Republik, 1 (satu) orang sekretaris, dan 21 (dua puluh
satu) orang anggota. Perkembangan selanjutnya setelah runtuhnya Uni Soviet,
masing-masing republiknya bersatu dalam
CIS ( Commontwealth of Independent Srates).
c. Sistem Politih Amerika
Serikat
Amerika Serikat adalah
negara federal ( negara serikat ) yang terdiri dari negara-negara bagian yang
sama sekali terpisah dengan negara induknya, kecuali dalam keamanan bersama.
Bahkan negara-negara bagian mempunyai undang-undang sendiri. Amerika Serikat
adalah satu-satunya negara yang melaksanakan teori Trias Politica secara
konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan wakil-wakil negara
bagian, masing-masing 2 (dua) orang senator, danHouse of Representative beranggotakan wakil-wakil dari negara
bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk masing-masing negara
bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung oleh
rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Congress (Senate dan House of
Representative), sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah
Agung (Supreme Court of Justice).
Setelah Congress menyusun sebuah rancangan undang-undang, kemudian
rancangan itu diserahkan kepada presiden untuk mendapatkan pengesahan. Apabila
presiden tidak menyetujui isi rancangan undang-undang itu, presiden berhak
untuk menolaknya dan tidak mengesahkannya (hak veto). Rancangan undang-undang
yang diveto oleh presiden diserahkan kembali kepada Congress, Congress akan meninjaunya kembali dengan memerhatikan
keberatan-keberatan yang diajukan oleh presiden. Apabila dari hasil peninjauan Congress itu ternyata bahwa sedikitnya
2/3 dari seluruh anggota Congress tetap
menyetujui rancangan undang-undang itu maka rancangan undang-undang itu harus
disahkan oleh presiden. Dengan sistem pemisahan kekuasaan ini, akan terjadi check and balance yang benar-benar
sempurna antarlembaga-lembaga kekuasaan tersebut.
Semua negara bagian harus
berbentuk republik dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Di negara
ini, hanya ada dua partai politik yang memperebutkan jabatan politik, yaitu
Partai Demokrasi dan Partai Republik. Hampir setiap saat rakyat Amerika Serikat
melakukan pemilihan umum dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden,
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota, dewan kota, anggota Senat,
anggota House of Representative, dan
pejabat-pejabat politik di negara bagian. Sistem pemerintahan yang dijalankan
di Amerika Serikat adalah sistem presidensial.
Indonesia juga menerapkan
sistem pemerintahan presidensial, namun tidak menganut sistem pemisahan
kekuasaan, melainkan sistem pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak benar-benar terpisah tetapi masih
ada hubungan kerja sama antara lembaga satu dan lembaga lainnya.
d. Sistem Politik Prancis
Bermuda dari refolusi
Prancis tahun 1789, rakyat menjebol penjara Bastille yang merupakan lembaga
monarki absolut, dan berlanjut dengan hubungan mati bagi raja Louis XIV
sekeluarga, penghapusan hak-hak istimewa kaum bngsawan, serta ditetapkannya
pernyataan hak asasi dan warga negara (Declaration
des droits de I' home et ducitoyen) maka pemerintahan demokrasi di Prancis
dimulai dengan semboyam liberti, egalite, fraternite Kemerdekaan, persamaan, Persaudaraan/Persatuan).
Seperti halnya di Indonesia,
kita mengenal pemerintahan Orde Lama, dan orde baru maka di Prancis pun dikenal
pula adanya pemerintahan pada republic negara Republik Kesatuan.
Sejak pemerintahan republik
kelima (1958), kedudukan presiden dapal dapat dikatakan kuat, karena walaupun
dewan materi dipimpin oleh perdana menteri, tetapi presidenlah yang mengangkat
perdana menteri, dan presidenlah yang mengetuai sidang kabinet. Kedudukan
parlemen juga kuat, karena dapat menjatuhkan perdana menteri dengan mosi tidak
percaya, tetapi tidak dapat menjatuhkan presiden, bahkan sebaliknya presiden
dapat membubarkan parlemen (Assemble
National ). Presider merupakan pelindung (Protektor) konstitusi dan pelerai (arbiter) dalam tiap persoalan yang, timbul di antara
lembaga-lembaga pemerintahan. Dewan menteri (kabinel) bertanggung jawab kepadaAssemble Nationale. Badan legislatif
(parlemen) terdi dari dua kamar, yaitu senat dan assemble rationale.
e. Sistem Politik Jepang
Jepang telah mengalami
berbagai masalah besar, baik dalam Perang Dunia Pertama maupun Perang Dunia
Kedua. Dalam perang Dunia Kedua, Jepang, Italia, dan Jerman dikeroyok oleh
pasukan multinasional pada waktu itu, yang beranggotakan hampir seluruh
negara-negara di dunia yang dipimpin Amerika Serikat, Soviet, dan Inggris.
Kemudian Jepang, Jerman, dan Italia kalah. Jepang menyerah tanpa syarat kepada
tentara sekutu setelah Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi Bom Atom.
Mengenai sistem politiknya,
perdana menteri Jepang mengepalai sebuah kabinet, dan sekaligus memimpin partai
mayoritas di Majelis Rendah (Shugiin), dan
secara kolektif bertanggung jawab kepada Parlemen yang disebut Diet/Kokkai. Perdana menteri dan
kabinetnya harus meletakkan jabatan bila tidak memperoleh kepercayaan lagi dari
Majelis Rendah. Parlemen Jepang terdiri dari dua badan, yaitu Majelis Rendah (Shugiin) dan Majelis Tinggi (Sangiin). Majelis Tinggi terdiri dari
wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Jepang, yang sebelum Perang Dunia
Kedua badan ini hanya diisi oleh kaum bangsawan. Majelis ini berhak
menangguhkan berlakunya suatu undang-undang. Majelis rendah memegang kekuasaan
legislatif yang sebenarnya. Anggotanya dipilih setiap empat tahun sekali,
kecuali apabila dibubarkan lebih awal dari masa yang telah ditentukan.
Kekuasaan yudikatif diserahkan kepada Mahkamah Agung yang membawahi badan-badan
peradilan yang didirikan berdasarkan undang-undang.
2.
Sistem Politik di Negara-Negara Berkembang
Untuk sistem politik di
negara-negara berkembang akan dibahas sistem poilik Cina, Iran, dan Arab Saudi,
dan Israel yang merupakan contoh berbagai system politik yaitu sistem demokrasi
rakyat (komunis), sistem politik di negara-negara Islam, dan sistem demokrasi
parlementer di Israel.
a. Sistem Politik Cina
Republik Rakyal Cina berdiri
tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti Cing yang berusia ratusan tahun. Tetapi
barusan secara konstitusi cina
ditetapkan dalam congress rakyat nasional, yang menyebutkan antra lain bahwa
demokrasi rakyat di pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh
Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Dalam kuasa eksekutif,
jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam kepemimpinan Partai
Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua Partai itu sendiri,
sedangkan Sekretaris Jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi
setingkat Perdana Menteri. Kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres rakyat
nasional-yang didominasi oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan
yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan
Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat
di setiap tingkatan, namun karena perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh
Partai Komunis Cina maka demokrasi masih sulit terwujud meskipun usaha
perubahan dilakukan terus-menerus dalam reformasi yang dicanangkan dalam rangka
menghadapi era globalisasi.
b. Sistem Politik Iran
Dalam sistem pemerintahan
Republik Islam Iran sejak jatuhnya dinasti Syah Iran, sebagai kepala
negara adalah Imam kedua belas yang diwakili oleh Fakih atau Dewan Faqih (Dewan
Keimanan). Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden yang walaupun diangkat oleh rakyat, tetapi diangkat,
dilantik, dan diberhentikan oleh Faqih atau Dewan Faqih. Penentuan seseorang
untuk menjadi Faqih dan Ayatullah adalah berdasarkan kemampuan yang bersangkutan
mengenai Al-Quran.
Ketua kabinet dipegang oleh
perdana menteri yang dipilih, diangkat, da diberhentikan oleh presiden setelah
mendapat persetujuan dari badan legislative (Dewa Pertimbangan Nasional Iran).
Kabinet bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan Nasional Iran. Badan
legislatif ini selain membuat undang-undang juga bertugas mengawasi badan
eksekutif. Dalam membuat undang-undang harus
disesuaikan dengan Al-quran dan Al Hadis.
Di samping itu, dikenal pula-Dewan pelindung
konstitusi yang disebut Dewan Perwalian (Syura
neGahden) yang bertugas mengawasi agar undang-undang yang dibuat
oleh Dewan Pertimbangan Nasional Iran tidak bertentangan dengan ajaran Islam
dan konstitusi Iran. Anggota-anggota Dewan Perwalian terdiri dari para pakar
sebagai berikut:
1) Para anggota yang diambil dari ahli
hukum Islam yang terkenal saleh dalam beribadah menjalankan syariat Islam, dan
ditunjuk oleh Dewan Keimanan.
2) Para anggota yang diambil dari para
ahli hokum dari berbagai cabang ilmu hukum , yang terdiri dari hakim-hakim
Islam. Mereka juga mendapat ijin dari Mahkamah Agung Iran beserta pengesahan dari Dewar Pertimbangan Nasional
Iran.
c. Sistem Politik Arab Saudi
Kekuasaan eksekutif Arab
Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat sebagai
perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak ada partai politik yang
bertinak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali al-Quran sebagai kitab
suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal
penyelenggaraanpemerintah. Karena kompleksnya bidang pemerintahan maka
dibentuklah departemen-departemen yang yang pejabatnya selurunya dari keluarga
istana.
Menghadapi era globalisasi,
baru beberapa when icrakhir ini Arab Saudi membentuk badan legislatif (Majelis
Syura). Mengenai badan yudikatif, sistem peradilan terdiri dari
pengadilanpengadilan biasa, Pengadilan Tinggi Agama Islam di Makkah dan Jedah
serta sebuah Mahkamah Banding. Sistem hukum bersumber dari Alquran yang
penjabarannya diambil dari Hadis. Di samping itu juga berlaku hukum adat dan
hukum suku-suku. Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi pengawas Pengadilan
yang diangkat oleh raja.
Sistem pernerintahan daerah
dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang
gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh walikota. Gubernur dan
walikota diangkat atas persetujuan raja.
d. Sistem Politik Israel
Israel adalah penganut
demokrasi parlementer yang meliputi kekuasaan legislaif, eksekutif, dan
yudikatif, ketiga kekuasaan ini saling mengawasi. Kekuasaan yudikatifnya cukup
independen, sedangkan kekuasaan legislatif cukup dominan karena merupakan
tempat badan eksekutif bertanggung jawab. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh
seorang perdana menteri yang dibantu oleh sejumlah menteri. Para menteri di
pilih oleh partai dan bertanggung jawab
kepada anggota partainya. Perdana menteri tidak bisa mencampuri pilihan partai,
sehingga susunan kabinet dapat berubah setiap waktu. Presiden Israel disebut Nasi, dipilih oleh parlemen (Knesset) untuk masa jabatan lima tahun,
tetapi boleh menduduki dua kali masa jabatan. Presiden juga dapat menunjuk
anggota legislatif.
Dengan mempelajari berbagai
sistem politik dari beberapa negara maka dapal diainbil manfat yang luas untuk
memahami dan menerima kenyataan bahwa setiap bangsa dan negara berhak
menentukan dan mengatur sistem politiknya dalam rangka mencapai cita-cita
bangsa dan tujuan negaranya.
3.
Garis Besar Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara
Setelah mencermati sistem
politik di berbagai negara dapat diketahui secara garis besar perbedaan sistem
politik antara negara satu dengan negara lairiliya, Perbedaan-perbedaan
tersebut terdapat pada:
a. Perbedaan Bentuk Negara
Ada dua kriteria bentuk
negara, yaitu negara kesatuan dan negara serikal/ fcderasi. Negara kesatuan
adalah negara yang bersusunan tunggal, artinya dalam negara tidak ada negara
lain. Dalam negara hanya ada satu pemerintahan, satu Undang-Undang Dasar, satu
kepala negara, satu kabinet, kabinet, dan satu lembaga perwakilan atau
parlemen. Negara yang menerapkan bentuk negara kesawan antara lain RRC,
Prancis, Indonesia, dan Jepang.
Negara scrikat atau federasi
adalah negara yang terdiri dari beberapa llcgala Yang semula berdiri sendiri,
kemudian negara-negara itu mengadakan ikatan kerja sama. Mereka mengatur
pembagian wewenang antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian,
contoh negara Serikat yaitu Amerika Serikat, Uni Soviet, Republik Indonesia
Serikat.
b. Perbedaan Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan ada dua
macam yaitu monarki atau kerajaan dan republik. Negara monarki, kepala
negaranya disebut Raja atau Ratu, pengangkatannya berdasarkan hak waris
turun-temurun, masa jabatannya seumur hidup. Negaranegara yang menganut bentuk
pemerintahan monarki, misalnya Saudi Arabia, Denmark, Inggris, Belanda, Jepang,
dan Thailand.
Bentuk pemerintahan
Republik, ciri-cirinya kepala negaranya disebut presiden, pengangkatannya
berdasarkan pemilihan umum, masa, jabatan terbatas untuk waktu yang ditetapkan
undang-undang. Contoh negara-negara yang menganut bentuk pemerintahan republik,
yaitu Amerika Serikat, RRC, dan Republik Indonesia.
c. Perbedaan Sistem Kabinet
Berdasarkan
pertanggungjawaban kabinet atau dewan menteri dalam pelaksanaan tugas eksekutif
(pemerintahan) dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu kabinet ministerial
dan kabinet presidensial.
Kabinet ministerial adalah
kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri
di bawah pimpinan perdana menteri. Sedangkan kepala negara (presiden atau raja
) tidak dapat diganggu gugat. Perdana menteri sebagai pemegang kekuasaan
eksekutif. Contoh negara yang menerapkan sistem ini, yaitu Inggris, Jepang,
Malaysia, dan Israel.
Kabinet presidensial adalah
kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh presiden.
Menteri-menteri (kabinet) berperan sebagai pembantu presiden, diangkat dan
diberhentikan oleh presiden serta bertanggung jawab kepada presiden. Presiden
mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara.
Negara-negara yang menerapkan sistem kabinet presidensial antara lain Amerika
Serikat dan Republik Indonesia. Meskipun kedua negara melaksanakan sistem
kabinet presidensial, tetapi dalam praktiknya ada perbedaan. Amerika Serikat
melaksanakan Trias Politica, yaitu
pemisahan kekuasan secara tegas antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif sedangkan Indonesia melaksanakan pembagian
kekuasaan, artinya antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif
masih ada hubungan kerja sama.
d. Perbedaan Bentuk Parlemen/Lembaga
Perwakilan
Bentuk parlemen ada dua
yaitu monocameral dan bicameral. Parlemen yang monocameral, artinya terdiri dari satu
kamar, misalnya Indonesia, RRC, Iran, dan Arab Saudi. Sedangkan parlemen yang
terdiri dari 2 kamar (bicameral), antara lain Amerika, Uni Soviet, Jepang, dan
Francis.
Demikian garis besar
perbedaan system politik antar negara. Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan
cirri dari pihak politik yang menjiwai masyarakat negara yang bersangkutan.
(Satrio Adi I)
Sumber :
Suprapto, dkk, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA 1,
Bumi Aksara, Jakarta.
Bias juga di lihat My Blog :
www.jamilkusuka.wordpress.com
No comments:
Post a Comment