Friday, 18 November 2016

Penulisan Skripsi Dengan Metode Penelitian Yuridis Normatif


YURIDIS NORMATIF
1.      Metode Pendekatan
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya.31 Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang membuka peluang terjadinya praktik32 eksploitasi terhadap lingkungan hidup.    
Adapun pendekatan-pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani; pendekatan kasus (case approach) dilakukan dengan cara melakukan telaah kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap; pendekatan konseptual (conceptual approach) beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum.33



2.      Jenis dan Sumber Data
Jenis dan sumber data yang digunakan dalam suatu penelitian dapat berwujud data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan dan/atau secara langsung dari masyarakat. Data yang diperoleh langsung dari masyarakat dinamakan data primer, sedangkan data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan dan dokumentasi disebut data sekunder.34
Sesuai dengan pembedaan tersebut, penelitian hukum dapat dibedakan menjadi : 1) penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder; 2) penelitian hukum empiris atau penelitian hukum yang mempergunakan data primer35, yang oleh penulis digunakan juga sebagai data pendukung dalam penelitian ini, bukan sebagai data utama karena sebagai tambahan interpretasi dari peran serta itu sendiri.
Data sekunder di bidang hukum (dipandang dari sudut kekuatan mengikatnya) dapat dibedakan menjadi :
a.       Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif atau artinya mempunyai otoritas. Bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim.36 Dalam hal ini meliputi Perda No. 7 tahun 2001-2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang, Perda No. 16 tahun 2001 tentang Pengendalian Pencemaran Air, Perda No. 15 tahun 2001 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Perda No. 14 tahun 2001 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Perda No. 17 tahun 2001 tentang Konservasi Air.
b.      Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer adalah37 buku-buku, artikel, jurnal hukum, rancangan peraturan perundang-undangan, hasil karya ilmiah para sarjana, hasil-hasil penelitian, yang tentunya mempunyai relevansi dengan apa yang hendak diteliti.
3.      Teknik Pengumpulan Data
Dalam hal pengumpulan bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder dikumpulkan berdasarkan topik permasalahan dengan melakukan studi kepustakaan, yaitu peneliti mengumpulkan bahan-bahan hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel, jurnal ilmiah, makalah, hasil penelitian pakar hukum dan kliping koran serta melakukan browsing internet mengenai segala hal yang terkait dengan permasalahan di atas.
4.      Metode Analisis
Adapun metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif yaitu menyajikan kajian pada data-data yang diperoleh dari objek penelitian. Suatu penelitian deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya.38 Maksudnya adalah bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa, sehingga disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab permasalahan yang telah dirumuskan.

  1. Sistematika Penulisan
Suatu hal yang perlu ada dalam penulisan skripsi ini adalah sistematika penulisan. Dari sistematika ini diharapkan para pembaca dapat dengan mudah memahami dan menafsirkan permasalahan yang disajikan.
Skripsi ini terdiri dari empat bab yang masing-masing terkandung beberapa sub-bab secara sistematika untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai jalan pikiran penulis, agar para pembaca dapat mengambil intisari dari tulisan ini secara mudah. Agar laporan ini tidak menyimpang dari garis-garis yang telah ditentukan penulis memberikan batasan-batasan dalam bentuk sistematika pembahasan:

BAB I : PENDAHULUAN
Dalam bab ini penulis menjelaskan mengenai latar belakang dan perumusan masalah yang menyebabkan judul yang ada memang pantas dan cukup menarik untuk dilakukan suatu penelitian. Selain itu dalam bab ini menjelaskan mengenai tujuan dan kegunaan penulisan, tinjauan pustaka, metode dan sistematika penulisan, yang diharapkan nantinya penulisan hukum ini menjadi baik dan berkualitas.
BAB II : HASIL PENELITIAN
Dalam bab ini penulis memaparkan hasil-hasil penelitian yang antara lain berisi:
a.       Gambaran data yang terkumpul tentang bentuk-bentuk peran serta masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dalam pengaturan perundang-undangan nasional: Undang-undang dan Peraturan Pemerintah;
b.      Gambaran data yang terkumpul tentang bentuk-bentuk peran serta itu dalam pengaturan Perda di Kota Malang;
c.       Gambaran data yang terkumpul tentang implikasi yuridis dari pengaturan peran serta tersebut. 
BAB III : ANALISIS HASIL PENELITIAN
Dalam bab ini akan diuraikan analisis hasil penelitian yang akan menguraikan:
a.       Analisis tentang bentuk-bentuk bentuk-bentuk peran serta masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dalam pengaturan perundang-undangan nasional: Undang-undang dan Peraturan Pemerintah;
b.      Analisis tentang bentuk-bentuk peran serta itu dalam pengaturan Perda di Kota Malang;
c.       Analisis tentang implikasi yuridis dari pengaturan peran serta tersebut.
BAB IV : PENUTUP
Penulis menjelaskan mengenai bab ini dalam dua bentuk, yaitu :
a.       Kesimpulan mengenai keseluruhan hasil penelitian dan berbagai pandangan baik itu dari penulis maupun dari beberapa bahan  pustaka dan dokumentasi yang didapat;
b.      Saran, dalam hal ini penulis mencoba untuk memberikan alternatif solusi yang lebih efektif dan efisien dari pada metode yang sudah biasa dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah dalam penelitian ini.



31 Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang, 2007), hal. 57
32 Ibid
33 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta, 2007), hal. 93-95
34 Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri (Jakarta, 1990), hal. 10
35 Ibid
36 Peter Mahmud, Op. Cit,  hal. 140
37 Ronny, Op. Cit, hal. 12
38 Soerjono Soekanto,  Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta, 2007), hal. 10

No comments:

Post a Comment