YURIDIS NORMATIF
1. Metode Pendekatan
Metode yang dipakai dalam penelitian ini
adalah metode yuridis-normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah suatu
prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika
keilmuan hukum dari sisi normatifnya.31
Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan
pertimbangan bahwa titik tolak penelitian analisis terhadap peraturan
perundang-undangan yang membuka peluang terjadinya praktik32
eksploitasi terhadap lingkungan hidup.
Adapun pendekatan-pendekatan yang
digunakan di dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan
menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum
yang sedang ditangani; pendekatan kasus (case
approach) dilakukan dengan cara melakukan telaah kasus-kasus yang berkaitan
dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan yang tetap; pendekatan konseptual (conceptual approach) beranjak dari pandangan-pandangan dan
doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum.33
2. Jenis dan Sumber Data
Jenis dan sumber data yang digunakan dalam suatu penelitian dapat
berwujud data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan dan/atau secara
langsung dari masyarakat. Data yang diperoleh langsung dari masyarakat
dinamakan data primer, sedangkan data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan
dan dokumentasi disebut data sekunder.34
Sesuai dengan pembedaan tersebut, penelitian hukum dapat dibedakan
menjadi : 1) penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal, yaitu
penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder; 2) penelitian hukum
empiris atau penelitian hukum yang mempergunakan data primer35, yang oleh penulis digunakan juga
sebagai data pendukung dalam penelitian ini, bukan sebagai data utama karena
sebagai tambahan interpretasi dari peran serta itu sendiri.
Data sekunder di bidang hukum (dipandang
dari sudut kekuatan mengikatnya) dapat dibedakan menjadi :
a. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum
yang bersifat autoritatif atau artinya mempunyai otoritas. Bahan-bahan hukum
primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah
dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim.36 Dalam hal ini meliputi Perda No. 7 tahun
2001-2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang, Perda No. 16 tahun
2001 tentang Pengendalian Pencemaran Air, Perda No. 15 tahun 2001 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan, Perda No. 14 tahun 2001 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Perda No. 17 tahun 2001 tentang Konservasi Air.
b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan
yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis
dan memahami bahan hukum primer adalah37
buku-buku, artikel, jurnal hukum, rancangan peraturan perundang-undangan, hasil
karya ilmiah para sarjana, hasil-hasil penelitian, yang tentunya mempunyai
relevansi dengan apa yang hendak diteliti.
3. Teknik Pengumpulan Data
Dalam hal pengumpulan bahan hukum, baik
bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder dikumpulkan berdasarkan topik
permasalahan dengan melakukan studi kepustakaan, yaitu peneliti mengumpulkan
bahan-bahan hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel,
jurnal ilmiah, makalah, hasil penelitian pakar hukum dan kliping koran serta
melakukan browsing internet mengenai segala hal yang terkait dengan
permasalahan di atas.
4. Metode Analisis
Adapun metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif
yaitu menyajikan kajian pada data-data yang diperoleh dari objek penelitian. Suatu
penelitian deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin
tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya.38
Maksudnya adalah bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian diuraikan dan dihubungkan
sedemikian rupa, sehingga disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna
menjawab permasalahan yang telah dirumuskan.
- Sistematika Penulisan
Suatu hal yang
perlu ada dalam penulisan skripsi ini adalah sistematika penulisan. Dari
sistematika ini diharapkan para pembaca dapat dengan mudah memahami dan
menafsirkan permasalahan yang disajikan.
Skripsi ini
terdiri dari empat bab yang masing-masing terkandung beberapa sub-bab secara
sistematika untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai jalan pikiran
penulis, agar para pembaca dapat mengambil intisari dari tulisan ini secara
mudah. Agar laporan ini tidak menyimpang dari garis-garis yang telah ditentukan
penulis memberikan batasan-batasan dalam bentuk sistematika pembahasan:
BAB I : PENDAHULUAN
Dalam bab ini penulis menjelaskan mengenai latar
belakang dan perumusan masalah yang menyebabkan judul yang ada memang pantas
dan cukup menarik untuk dilakukan suatu penelitian. Selain itu dalam bab ini
menjelaskan mengenai tujuan dan kegunaan penulisan, tinjauan pustaka, metode
dan sistematika penulisan, yang diharapkan nantinya penulisan hukum ini menjadi
baik dan berkualitas.
BAB II : HASIL PENELITIAN
Dalam bab ini penulis memaparkan hasil-hasil
penelitian yang antara lain berisi:
a. Gambaran data yang terkumpul tentang bentuk-bentuk
peran serta masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dalam
pengaturan perundang-undangan nasional: Undang-undang dan Peraturan Pemerintah;
b. Gambaran data yang terkumpul tentang bentuk-bentuk
peran serta itu dalam pengaturan Perda di Kota Malang;
c. Gambaran data yang terkumpul tentang implikasi
yuridis dari pengaturan peran serta tersebut.
BAB
III : ANALISIS HASIL PENELITIAN
Dalam bab ini akan diuraikan analisis hasil
penelitian yang akan menguraikan:
a. Analisis tentang bentuk-bentuk bentuk-bentuk
peran serta masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dalam
pengaturan perundang-undangan nasional: Undang-undang dan Peraturan Pemerintah;
b. Analisis tentang bentuk-bentuk peran serta
itu dalam pengaturan Perda di Kota Malang;
c. Analisis tentang implikasi yuridis dari
pengaturan peran serta tersebut.
BAB IV : PENUTUP
Penulis menjelaskan mengenai bab ini dalam dua
bentuk, yaitu :
a.
Kesimpulan
mengenai keseluruhan hasil penelitian dan berbagai pandangan baik itu dari
penulis maupun dari beberapa bahan
pustaka dan dokumentasi yang didapat;
b.
Saran,
dalam hal ini penulis mencoba untuk memberikan alternatif solusi yang lebih
efektif dan efisien dari pada metode yang sudah biasa dilakukan untuk mengatasi
masalah-masalah dalam penelitian ini.
31 Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian
Hukum Normatif (Malang, 2007), hal. 57
32 Ibid
33 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian
Hukum (Jakarta, 2007), hal. 93-95
34 Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi
Penelitian Hukum dan Jurimetri (Jakarta, 1990), hal. 10
35 Ibid
36 Peter Mahmud, Op. Cit, hal. 140
37 Ronny, Op. Cit, hal. 12
38 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta,
2007), hal. 10
No comments:
Post a Comment