Penerapan Strategi Pemberdayaan Sektor Pertanian Berbasis
Prima dalam mengatasi Fluktuasi Harga (Suatu Studi Di
Kabupaten Malang)
Ringkasan
Proses
pemberdayaan sektor pertanian pada kenyataannya yang terjadi hingga saat ini
sering ditemukan masalah-masalah yang dialami oleh petani pada saat sistem
pasar mengalami fluktuasi harga, sehingga hal ini akan berpengaruh pada
rendahnya pendapatan masyarakat petani dengan adanya fluktuasi harga. Hal ini
dikarenakan dalam proses pemberdayaan sektor pertanian, pemerintah umumnya hanya
mengendalikan patokan harga, dimana naik dan turunnya itu serta tingkatannya
hanya berkisaran diantara harga patokan tersebut. Oleh karena itu harus adanya
pemberdayaan sektor pertanian dalam mengatasi fluktuasi harga yang di alami
oleh petani, karena pemberdayaan sektor pertanian ini dapat membantu petani
untuk mengurangi resiko turunnya pendapatan dan mempunyai kepastian produknya.
Strategi pemberdayaan sektor pertanian
merupakan salah satu alternatif untuk melibatkan masyarakat petani untuk
kepastian pruduk pertanian, sehingga masyarakat petani menemukan solusi dalam
mendiagnosis suatu masalah yang dihapinya. Pemerintah memberi kesempatan kepada
masyarakat petani berperan dalam mengatasi fluktuasi harga dengan bekerjasama,
inquiri dan investigasi. Adapun tujuan melakukan penelitian ini, peneliti
berharap melalui strategi pemberdayaan sektor pertanian sebagai inovasi baru
sehingga masyarakat petani mendapatkan kepastian produk pertanian yang
menghasilkan keuntungan, menekan resiko kebangkrutan terhadap petani,
melindungi petani dari fluktuasi harga, meningkatkan kesejahteraan dan keadilan
seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang.
Metode dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yakni
suatu pendekatan dengan berdasarkan norma-norma atau peraturan yang mengikat,
sehingga diharapkan dari pendekatan ini dapat diketahui bagaimana hukum yang
secara empiris merupakan gejala masyarakat itu dapat dipelajari sebagai suatu
variabel penyebab yang menimbulkan akibat-akibat pada berbagai segi kehidupan
sosial.[1] Dengan
beberapa variable, sehingga dapat
menghasilkan penelitian yang akurat dalam Penerapan
Strategi Pemberdayaan Sektor Pertanian Berbasis Prima dalam mengatasi Fluktuasi
Harga.
Kata Kunci: Strategi Pemberdayaan Sektor Pertanian, Fluktuasi Harga, Masyarakat Petani
[1] Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan
Jurimetri (Bandung, 1990) hlm. 34-35
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Sebagai
negara agraris, peranan sektor pertanian Indonesia dalam sistem perekonomian
masih dominan. Kontribusi sektor pertanian terhadap produk domestik bruto
adalah sekitar 20% dan menyerap 50% lebih tenaga kerja dipedesaan. Dari 210
juta penduduk Indonesia, kurang lebih 150 juta orang mencari kehidupan dari
sektor pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan dan
kehutanan [1]. Peran
sektor pertanian adalah sebagai sumber penghasil bahan kebutuhan pokok, sandang
dan pangan, menyediakan lapangan kerja bagi sebagian besar penduduk, memberikan
sumbangan terhadap pendapatan nasional yang tinggi, memberikan devisa bagi
negara dan mempunyai efek pengganda ekonomi yang tinggi dengan rendahnya
ketergantungan impor[2]. Berkaitan
dengan fluktuasi harga terdapat
pengertian bahwa fluktuasi harga
adalah lonjakan atau ketidaktetapan segala sesuatu yang bisa digambarkan dalam
sebuah grafik atau keadaan naik turun harga barang yang berlaku dari sehari ke
sehari atau dari satu periode ke periode lainnya.[3]
Menurut
Limbong dan Sitorus, Tata niaga pertanian adalah segala kegiatan dan usaha yang
berhubungan dengan perpindahan hak milik dan fisik dari barang-barang hasil
pertanian dan kebutuhan usaha pertanian dari produsen ke tangan konsumen,
termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan tertentu yang manghasilkan perubahan
bentuk dari barang yang dimaksud untuk lebih memudahkan penyalurannya dan
memberikan kepuasan lainnya kepada konsumennya.[4]
Kenyataannya
yang terjadi saat ini dalam sistem pasar yang tidak memihak masyarakat petani sering
ditemukan masalah-masalah yang dialami oleh petani sehingga hal ini akan
berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat petani. Kurang sejahteranya kaum
petani dikarenakan dalam proses pemberdayaan pemerintah umumnya kurang
perhatian khususnya sektor pertanian. Adapun kegiatan pemberdayaan Pemerintah
masih kurang serius karena hanya diarahkan sebagai penunjang dan pendukung
pembangunan nasional. Pemerintah tanggung jawab Secara normatif menurut
Undang-undan Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
terdapat tanggung jawab hukum perlindungan petani terhadap fluktuasi harga
yaitu dalam pasal 3 huruf (d) yang berbunyi: “Melindungi petani dari fluktuasi
harga, praktik ekonomi biaya tinggi dan gagal panen” Dan juga merujuk pada
kepada Deklarasi Konferensi Internasional Hak Asasi Petani yang menyebutkan
“Hak atas kebebasan menentukan harga, dan pasar produksi pertanian”.[5]
Hal ini harus ada pertanggungjawaban atas adanya fluktuasi harga dalam
kehidupan masyarakat petani, karena pertanggungjawaban ini akan mengarahkan
pemerintah dalam proses pemberdayaan yang jelas bagi kehidupan masyarakat
petani.
Salah
satu alternatif dalam mengatasi fluktuasi harga produk petani adalah dengan
menerapkan strategi pemberdayaan sektor pertanian berbasis prima dalam
mengatasi fluktuasi harga. Penelitian yang dilakukan oleh Sri Nuryanti, tentang
pemberdayaan petani dengan model Cooperative
Farming. Hasil penelitian adalah rantai pemasaran lebih pendek dan lebih efesien.[6]
Berdasarkan
latar belakang yang telah dipaparkan diatas maka peneliti perlu melakukan
penelitian dengan judul “Penerapan
Strategi Pemberdayaan Sektor Pertanian Berbasis Prima Dalam Mengatasi Fluktuasi
Harga”.
1.2.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan
apa yang telah di uraikan di atas, maka yang menjadi isu permasalahan yang akan
di bahas dalam penelitian
ini, dapat di rumuskan sebagai berikut:
a) Bagaimakah
Penerapan Strategi Pemberdayaan Sektor Pertanian Secara Prima Dalam Mengatasi
Fluktuasi Harga ?
b) Bagaimana
peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mengatasi Fluktuasi Harga ?
c) Upaya-upaya
hukum apakah yang dipergunakan untuk melindungi masyarakat petani dari adanya
fluktuasi harga?
1.3.
Tujuan
Kegiatan
Berdasarkan perumusan
masalah yang telah diungkapkan diatas maka dapat disimpulkan bahwa tujuan
penulisan ini adalah sebagai berikut:
a) Untuk
mengetahui penerapan strategi semberdayaan sektor pertanian secara Prima dalam
mengatasi fluktuasi harga.
b) Untuk
mengetahui peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengatasi fluktuasi
harga.
c) Untuk
mengetahui upaya-upaya hukum apakah yang dipergunakan untuk melindungi
masyarakat petani dari adanya fluktuasi harga.
1.4.
Luaran
Yang Diharapkan
Dari kegiatan penelitan
ini diharapkan dapat diwujudkan antara lain sebagai berikut:
a) Diharapkan
hasil penelitian ini dapat dimuat dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi.
b) Diharapkan
hasil penelitian ini adanya kebijakan-kebijakan dari pemerintah dalam mengatasi
fluktuasi harga.
c) Terciptanya
literatur yang menganalisis secara hukum terkait dengan adanya fluktuasi harga.
1.5.
Kegunaan
Program
a) Bagi
pemerintah, penulisan hukum ini diharapkan dapat dijadikan bahan acuan dalam
memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat petani sehingga masalah
fluktuasi harga tidak menjadi beban.
b) Bagi
masyarakat, penulisan hukum ini dapat dijadikan sebagai tambahan ilmu
pengetahuan mengenai pentingnya pemberdayaan
dalam sektor pertanian di Indonesia.
BAB
2 TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Perlindungan Hukum
Perlindungan menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah
tempat untuk berlindung atau perbuatan melindungi.[7]
Sedangkan maksud dari kata perlindungan disini adalah perlindungan hukum. Arti
kata hukum menurut Kamus Hukum adalah peraturan -peraturan yang bersifat
memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap peraturan
tersebut berakibat diambilnya tindakan hukum.[8]
Perlindungan hokum adalah suatu
perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum,
baik itu yang bersifat preventif (pencegahan) maupun dalam bentuk yang bersifat
represif (pemaksaan), baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalam
rangka menegakkan peraturan hukum.
Secara
normatif pengaturan tanggung jawab menurut Undang-undan Nomor 19 Tahun 2013
Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terdapat tanggung jawab hukum
perlindungan petani terhadap fluktuasi harga yaitu dalam pasal 3 huruf (d) yang
berbunyi: “Melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi
dan gagal panen” Dan juga merujuk pada kepada Deklarasi Konferensi
Internasional Hak Asasi Petani yang menyebutkan “Hak atas kebebasan menentukan
harga, dan pasar produksi pertanian”.[9]
2.2 Fluktuasi Harga
Berkaitan dengan fluktuasi harga terdapat pengertian
bahwa fluktuasi harga adalah lonjakan
atau ketidaktetapan segala sesuatu yang bisa digambarkan dalam sebuah grafik
atau keadaan naik turun harga barang yang berlaku dari sehari ke sehari atau
dari satu periode ke periode lainnya.[10]
Berdasarkan pengertian fluktuasi tersebut diatas dapat penulis simpulkan bahwa
fluktuasi adalah suatu perubahan variabel tertentu yang umumnya terjadi karena
mekanisme pasar. Perubahan itu dapat berupa kenaikan atau penurunan nilai
variabel tersebut. Ada tiga cara penetapan harga jual produk pertanian yaitu: (a)
Sesuai dengan harga yang berlaku tawar-menawar dan borongan; (b) Pemasaran sesuai
dengan harga yang berlaku; (c) Tergantung pada penawaran serta permintaan yang
mengikuti mekanisme pasar.[11]
2.3
Masyarakat Petani
Menurut Firth, petani
adalah kelompok sosial yang berbasis pada pertanian. Mata pencarian mereka
diperoleh dengan cara mengolah tanah dan bercocok tanam. Petani yang demikian
pada umumnya telah memiliki komunitas yang
tetap dan biasanya hidup dalam sebuah komunitas yang dikenal dengan masyarakat
desa.
2.4
Pemberdayaan Sektor Pertanian Berbasis Prima
Pemberdayaan masyarakat
petani merupakan hal yang utama untuk diperhatikan. Dalam hal ini kesejahteraan
rakyat untuk tetap di rasakan kaum petani harus dilaksanakan secara efektif dan
efesien yaitu menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan
menggunakan sumber daya yang tersedia sebaik mungkin. Untuk itu pola-pola
pemberdayaan yang perlu diselenggarakan harus disesuaikan dengan kebutuhan
masyarakat petani di Indonesia.
Startegi pemberdayaan prima mencakup
beberapa tahapan sebagai beriku:
a) Mengembangkan
pendekatan kelompok tani. Pendekatan kelompok merupakan salah satu pilihan
konsep yang bisa dikembangkan untuk memperkuat kemandirian petani. Tindakan
kolektif kelompok diharapkan bisa lebih memperkuat posisi tawar petani dalam
menjalin kerjasama dan mitrausaha dengan institusi lainnya. Selain itu kelompok
akan berfungsi sebagai tempat yang efektif untuk proses pembelajaran bersama
dan wahana meningkatkan kerjasama. Dimensi pemberdayaan kelompok tani meliputi
peningkatan pengetahuan dan kemampuan petani melalui pelatihan, pengembangan
jaringan usaha melalui kerjasama, koordinasi dan komunikasi, serta peningkatan
peran pendampingan melalui motivasi, fasilitasi dan bimbingan teknis.
b) Pendampingan
yang mandiri dan berkelanjutan, untuk melakukan penguatan kepada kelompok
petani baik dalam pengenalan dan penerapan teknologi tepat guna yang bisa
meningkatkan hasil produksi mereka. Selain akan dibekali dengan skill teknis
untuk budidaya pertanian, petani juga akan dibina dengan pengetahuan tentang
manajemen profesional dan penguatan karakter.
c) Membuka
akses pasar dan menjamin penjualan hasil budidaya dengan harga yang baik dan
stabil. Dalam hal ini kelompok tani akan diberi jaminan pasar untuk menampung
hasil budidayanya dalam bentuk kontrak pemasaran hasil pertanian mereka dengan
buyer atau penampung besar. Sehingga para petani bisa terhindar dari pola
permainan harga yang biasa terjadi pada saat panen raya.
d) Pendirian
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agro yang bisa menyediakan skema pembiayaan khusus
untuk mendukung sektor pertanian, diantaranya dengan skema pembayaran ketika
para petani tersebut panen (yarnen). Dengan adanya lembaga keuangan mikro bisa
menghindarkan mereka dan melepaskan keterikatan dari para bandar dan rentenir.
e) Mengembangkan
keterpaduan antara penyaluran pinjaman dan mobilisasi tabungan masyarakat
petani, sekaligus menjadikan tabungan sebagai basis sistem dan kekuatan yang
pada saatnya nanti para petani bisa mempunyai asset yang bisa menunjang
kehidupan mereka. Demikian beberapa tahapan yang bisa dilakukan untuk
sedikitnya bisa membantu para petani kita bisa lebih mandiri dan sejahtera.[12]
BAB 3 : METODE PENELITIAN
3.1 Lokasi Penelitian
Penelitian ini
dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Malang.
3.2 Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan
adalah Metode Diskriptif dengan Pendekatan Kualitatif.
3.3 Teknik Pengumpulan
Data
Dalam Penelitian ini
terdapat 3 cara untuk mengumpulkan data yaitu,
1. Wawancara secara mendalam
dengan menggunakan pedoman wawancara;
2. Observasi, antara
lain dilakukan dengan pengamatan dan pencatatan secara sistematis pada proses pemberdayaan sektor pertanian ditingkat Kabupaten.
3. Dokumentasi,
meliputi :
a. Foto-foto
kegiatan pemberdayaan sektor pertanian;
b. Klipping
koran tentang kegiatan pemberdayaan sektor
pertanian
3.4
Teknik Penentuan Informan, dengan
Teknik Purposif. Informan bersumber dari
masyarakat petani.
3.5 Teknik Analisis Data dan Uji Keabsahan Data,
mengacu pada pemikiran Mc Nabb (2002). Mc Nabb mengkatagorikan tahapan analisis
data penelitian ke dalam enam tahapan kegiatan: 1).Organize the Darvasita
(Pengorganisasian Data); 2). Generate Categories, Themes and Patterns(
Penggeneralisasian kategori, tema dan topik penelitian); 3).Code the Data
(Pengkodean Data); 4).Apply the Ideas,Theme and Categories (Penerapan Ide, Tema
dan Kategorisasi); 5).Search for Alternative Eksplanations (Pencarian
Alternatif Penjelasan); 6).Write and Presentthe Report (Menulis Dan Menyajikan
Laporan). Uji Keabsahan Data,dilaksanakan dengan Triangulasi.
BAB
4 : BIAYA DAN JADWAL KEGIATAN
4.1 Rancangan Biaya Kegiatan
No
|
Jenis
Pengeluaran
|
Jumlah
(Rp)
|
1
|
Biaya
Penunjang Penelitian(25 % dari Total
Anggaran)
|
Rp.
2.775.000,00
|
2
|
Biaya
Bahan Habis Pakai( 30 % dari Total
Anggaran)
|
Rp.
3.885.000,00
|
3
|
Biaya
Perjalanan (25 % dari Total Anggaran)
|
Rp.
2.775.000,00
|
4
|
Biaya
Lain-Lain (15 % dari Total Anggaran)
|
Rp.
1.665.000,00
|
|
JUMLAH
|
Rp.
11.100.000,00
|
4.2 Jadwal Kegiatan
Penelitian ini diperkirakan dan
direncanakan akan memerlukan waktu selama 5 (lima) bulan, dengan perincian
sebagai berikut:
No
|
Kegiatan
|
Bln I
|
Bln II
|
Bln III
|
Bln IV
|
Bln V
|
1
|
Persiapan awal
|
XXX
|
|
|
|
|
2
|
Pelaksanaan pengambilan data primer dan sekunder
|
X
|
XXXX
|
|
|
|
3
|
Pengolahan data, analisis, penarikan kesimpulan
|
|
|
XXXX
|
XX
|
|
4
|
Evaluasi internal dan cros chek
|
|
|
|
XX
|
|
5
|
Penyajian laporan
|
|
|
|
|
XXXX
|
DAFTAR PUSTAKA
·
Buku
Dr.
Soekartawi, 2003, Teori dan Filsafat Ekonomi Pertanian : Sistem Pertanian Berkelanjutan, terj. Karwan A. Salikin, Jakarta, Kanisius
Henry Saragih, 2007, Deklarasi Hak Asasi Petani Menuju
Konvenan Internasional, Jakarta,Petani pers dan Federasi serikat petani
Indonesia
Ronny Hanitijo, 1994. Metode Penelitian Hukum , Jakarta,
Ghalia
Andi
Hamzah, 1986, Istilah
Hukum, Kamus Hukum, Jakarta,
Ghalia Indonesia
Hilman Hadikusuma, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi
Ilmu Hukum, Bandung
·
Lain-lain
http://sibatakrantau.blogspot.co.id/2013/03/tuigas-tata-niaga-pertanian.
Diakses tgl 9/11/16
http://pse.litbang.pertanian.go.id/ind/pdffiles/ART3-2c.pdf.
Diakses tgl 9/11/16
http://ismuhagayo.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-fluktuasi-harga.
Diakses tgl 9/11/16
http://kp4k.kulonprogokab.go.id/article-25-penurunan-harga-jual.
Diakses tgl 9/11/16
http://www.kompasiana.com/zaelani_ma/strategi-untuk-memberdayakan-para-petani_55178420813311a4689de2e3. Diakses tgl 10/11/16
Lampiran 1. Biodata
Anggota dan Ketua, Serta Pembimbing
A.
Biodata
Ketua
1.
Identitas
Diri Ketua Peneliti
1
|
Nama
Lengkap
|
Satrio
Adi Irwanto
|
2
|
Jenis
Kelamin
|
Laki-laki
|
3
|
Program
Studi
|
Ilmu
Hukum
|
4
|
NIM
|
132920812136
|
5
|
Tempat
dan Tanggal Lahir
|
Palembang,
9 November 1995
|
6
|
E-mail
|
|
7
|
Nomor
Telepon/HP
|
082186863137
|
2.
Riwayat
Pendidikan
|
SD
|
SMP
|
SMA
|
Nama
Institusi
|
SDN
1 Bumi Makmur, Palembang
|
SMPN
3 Mesuji Raya, Palembang
|
SMAN
1 Kramatwatu, Banten
|
Jurusan
|
-
|
-
|
IPS
|
Tahun
Masuk-Lulus
|
2001-2007
|
2007-2010
|
2010-2013
|
3.
Pemakalah
Seminar Ilmiah (Oral Presentation)
No
|
Nama Pertemuan Ilmiah /
Seminar
|
Judul Artikel Ilmiah
|
Waktu dan Tempat
|
1
|
-
|
-
|
-
|
4.
Penghargaan
dalam 10 Tahun Terakhir
No
|
Jenis Penghargaan
|
Institusi Pemberi
Penghargaan
|
Tahun
|
1
|
Juara
II Badminton, Olimpiade Siswa Nasional, Tingkat Kabupaten
|
Kabupaten
Serang, Banten
|
2011
|
2
|
Juara
II Badminton, Olimpiade Siswa Nasional Tingkat Kabupaten
|
Kabupaten
Serang, Banten
|
2012
|
[1]
Dr. Soekartawi, Teori dan Filsafat Ekonomi Pertanian :
Sistem Pertanian Berkelanjutan, terj. Karwan A. Salikin (Kanisius, 2003), hlm. 38-39
[2]
Ibid.
[3]
Lihat Anonim, “Pengertian Fluktuasi Harga” dalam http://ismuhagayo.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-fluktuasi-harga.html, diakses tgl. 9 November 2016
[4]
Lihat Anonim, “Pengertian Tataniaga Pertanian dan
Pentingnya Tataniaga dalam Pertanian di Indonesia” dalam http://sibatakrantau.blogspot.co.id/2013/03/tuigas-tata-niaga-pertanian.html, diakses tgl. 9 November 2016
[6]
Lihat Anonim, “Pemberdayaan Petani dengan Model
Cooperative Farming” dalam http://pse.litbang.pertanian.go.id/ind/pdffiles/ART3-2c.pdf.html, diakses tgl. 9 November 2016
[7] Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan
dan Pengembangan Bahasa, Depdikbud, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, hlm 674
[10]
Lihat Anonim, “Pengertian Fluktuasi Harga” dalam http://ismuhagayo.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-fluktuasi-harga.html, diakses tgl. 9 November 2016
[11]
Lihat Anonim, “Penetapan Harga Jual” dalam http://kp4k.kulonprogokab.go.id/article-25-penurunan-harga-jual.html, diakses tgl. 9 November 2016
[12]
Lihat Kompasiana, “Strategi
Untuk Memberdayakan Para Petani” dalam http://www.kompasiana.com/zaelani_ma/strategi-untuk-memberdayakan-para-petani_55178420813311a4689de2e3.html, diakses tgl. 10 November 2016
No comments:
Post a Comment