Friday 18 November 2016

Penerapan Strategi Pemberdayaan Sektor Pertanian Berbasis Prima dalam mengatasi Fluktuasi Harga (Suatu Studi Di Kabupaten Malang)

Penerapan Strategi Pemberdayaan Sektor Pertanian Berbasis Prima dalam mengatasi Fluktuasi Harga (Suatu Studi Di Kabupaten Malang)

Ringkasan
Proses pemberdayaan sektor pertanian pada kenyataannya yang terjadi hingga saat ini sering ditemukan masalah-masalah yang dialami oleh petani pada saat sistem pasar mengalami fluktuasi harga, sehingga hal ini akan berpengaruh pada rendahnya pendapatan masyarakat petani dengan adanya fluktuasi harga. Hal ini dikarenakan dalam proses pemberdayaan sektor pertanian, pemerintah umumnya hanya mengendalikan patokan harga, dimana naik dan turunnya itu serta tingkatannya hanya berkisaran diantara harga patokan tersebut. Oleh karena itu harus adanya pemberdayaan sektor pertanian dalam mengatasi fluktuasi harga yang di alami oleh petani, karena pemberdayaan sektor pertanian ini dapat membantu petani untuk mengurangi resiko turunnya pendapatan dan mempunyai kepastian produknya.
  Strategi pemberdayaan sektor pertanian merupakan salah satu alternatif untuk melibatkan masyarakat petani untuk kepastian pruduk pertanian, sehingga masyarakat petani menemukan solusi dalam mendiagnosis suatu masalah yang dihapinya. Pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat petani berperan dalam mengatasi fluktuasi harga dengan bekerjasama, inquiri dan investigasi. Adapun tujuan melakukan penelitian ini, peneliti berharap melalui strategi pemberdayaan sektor pertanian sebagai inovasi baru sehingga masyarakat petani mendapatkan kepastian produk pertanian yang menghasilkan keuntungan, menekan resiko kebangkrutan terhadap petani, melindungi petani dari fluktuasi harga, meningkatkan kesejahteraan dan keadilan seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang.
Metode dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yakni suatu pendekatan dengan berdasarkan norma-norma atau peraturan yang mengikat, sehingga diharapkan dari pendekatan ini dapat diketahui bagaimana hukum yang secara empiris merupakan gejala masyarakat itu dapat dipelajari sebagai suatu variabel penyebab yang menimbulkan akibat-akibat pada berbagai segi kehidupan sosial.[1] Dengan beberapa variable, sehingga dapat menghasilkan penelitian yang akurat dalam Penerapan Strategi Pemberdayaan Sektor Pertanian Berbasis Prima dalam mengatasi Fluktuasi Harga.
Kata Kunci: Strategi Pemberdayaan Sektor Pertanian, Fluktuasi Harga, Masyarakat Petani




[1] Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri (Bandung, 1990) hlm. 34-35



BAB I PENDAHULUAN                                                                                              
1.1.  Latar Belakang
Sebagai negara agraris, peranan sektor pertanian Indonesia dalam sistem perekonomian masih dominan. Kontribusi sektor pertanian terhadap produk domestik bruto adalah sekitar 20% dan menyerap 50% lebih tenaga kerja dipedesaan. Dari 210 juta penduduk Indonesia, kurang lebih 150 juta orang mencari kehidupan dari sektor pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan [1]. Peran sektor pertanian adalah sebagai sumber penghasil bahan kebutuhan pokok, sandang dan pangan, menyediakan lapangan kerja bagi sebagian besar penduduk, memberikan sumbangan terhadap pendapatan nasional yang tinggi, memberikan devisa bagi negara dan mempunyai efek pengganda ekonomi yang tinggi dengan rendahnya ketergantungan impor[2]. Berkaitan dengan fluktuasi harga terdapat pengertian bahwa fluktuasi harga adalah lonjakan atau ketidaktetapan segala sesuatu yang bisa digambarkan dalam sebuah grafik atau keadaan naik turun harga barang yang berlaku dari sehari ke sehari atau dari satu periode ke periode lainnya.[3]
Menurut Limbong dan Sitorus, Tata niaga pertanian adalah segala kegiatan dan usaha yang berhubungan dengan perpindahan hak milik dan fisik dari barang-barang hasil pertanian dan kebutuhan usaha pertanian dari produsen ke tangan konsumen, termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan tertentu yang manghasilkan perubahan bentuk dari barang yang dimaksud untuk lebih memudahkan penyalurannya dan memberikan kepuasan lainnya kepada konsumennya.[4]
Kenyataannya yang terjadi saat ini dalam sistem pasar yang tidak memihak masyarakat petani sering ditemukan masalah-masalah yang dialami oleh petani sehingga hal ini akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat petani. Kurang sejahteranya kaum petani dikarenakan dalam proses pemberdayaan pemerintah umumnya kurang perhatian khususnya sektor pertanian. Adapun kegiatan pemberdayaan Pemerintah masih kurang serius karena hanya diarahkan sebagai penunjang dan pendukung pembangunan nasional. Pemerintah tanggung jawab Secara normatif menurut Undang-undan Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terdapat tanggung jawab hukum perlindungan petani terhadap fluktuasi harga yaitu dalam pasal 3 huruf (d) yang berbunyi: “Melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi dan gagal panen” Dan juga merujuk pada kepada Deklarasi Konferensi Internasional Hak Asasi Petani yang menyebutkan “Hak atas kebebasan menentukan harga, dan pasar produksi pertanian”.[5] Hal ini harus ada pertanggungjawaban atas adanya fluktuasi harga dalam kehidupan masyarakat petani, karena pertanggungjawaban ini akan mengarahkan pemerintah dalam proses pemberdayaan yang jelas bagi kehidupan masyarakat petani.
Salah satu alternatif dalam mengatasi fluktuasi harga produk petani adalah dengan menerapkan strategi pemberdayaan sektor pertanian berbasis prima dalam mengatasi fluktuasi harga. Penelitian yang dilakukan oleh Sri Nuryanti, tentang pemberdayaan petani dengan model Cooperative Farming. Hasil penelitian adalah rantai pemasaran lebih pendek dan  lebih efesien.[6]
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan diatas maka peneliti perlu melakukan penelitian dengan judul “Penerapan Strategi Pemberdayaan Sektor Pertanian Berbasis Prima Dalam Mengatasi Fluktuasi Harga”.
  
1.2.  Perumusan Masalah
Berdasarkan apa yang telah di uraikan di atas, maka yang menjadi isu permasalahan yang akan di bahas dalam penelitian ini, dapat di rumuskan sebagai berikut:
a)      Bagaimakah Penerapan Strategi Pemberdayaan Sektor Pertanian Secara Prima Dalam Mengatasi Fluktuasi Harga ?
b)      Bagaimana peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mengatasi Fluktuasi Harga ?
c)      Upaya-upaya hukum apakah yang dipergunakan untuk melindungi masyarakat petani dari adanya fluktuasi harga?

1.3.  Tujuan Kegiatan

Berdasarkan perumusan masalah yang telah diungkapkan diatas maka dapat disimpulkan bahwa tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut:
a)      Untuk mengetahui penerapan strategi semberdayaan sektor pertanian secara Prima dalam mengatasi fluktuasi harga.
b)      Untuk mengetahui peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengatasi fluktuasi harga.
c)      Untuk mengetahui upaya-upaya hukum apakah yang dipergunakan untuk melindungi masyarakat petani dari adanya fluktuasi harga.

1.4.  Luaran Yang Diharapkan

Dari kegiatan penelitan ini diharapkan dapat diwujudkan antara lain sebagai berikut:
a)      Diharapkan hasil penelitian ini dapat dimuat dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi.
b)      Diharapkan hasil penelitian ini adanya kebijakan-kebijakan dari pemerintah dalam mengatasi fluktuasi harga.
c)      Terciptanya literatur yang menganalisis secara hukum terkait dengan adanya fluktuasi harga.
1.5.  Kegunaan Program

a)      Bagi pemerintah, penulisan hukum ini diharapkan dapat dijadikan bahan acuan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat petani sehingga masalah fluktuasi harga tidak menjadi beban.
b)      Bagi masyarakat, penulisan hukum ini dapat dijadikan sebagai tambahan ilmu pengetahuan mengenai pentingnya pemberdayaan dalam sektor pertanian di Indonesia.

BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Perlindungan Hukum
Perlindungan menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tempat untuk berlindung atau perbuatan melindungi.[7] Sedangkan maksud dari kata perlindungan disini adalah perlindungan hukum. Arti kata hukum menurut Kamus Hukum adalah peraturan -peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan hukum.[8] Perlindungan hokum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu yang bersifat preventif (pencegahan) maupun dalam bentuk yang bersifat represif (pemaksaan), baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan hukum.
Secara normatif pengaturan tanggung jawab menurut Undang-undan Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terdapat tanggung jawab hukum perlindungan petani terhadap fluktuasi harga yaitu dalam pasal 3 huruf (d) yang berbunyi: “Melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi dan gagal panen” Dan juga merujuk pada kepada Deklarasi Konferensi Internasional Hak Asasi Petani yang menyebutkan “Hak atas kebebasan menentukan harga, dan pasar produksi pertanian”.[9]
2.2 Fluktuasi Harga 
Berkaitan dengan fluktuasi harga terdapat pengertian bahwa fluktuasi harga adalah lonjakan atau ketidaktetapan segala sesuatu yang bisa digambarkan dalam sebuah grafik atau keadaan naik turun harga barang yang berlaku dari sehari ke sehari atau dari satu periode ke periode lainnya.[10] Berdasarkan pengertian fluktuasi tersebut diatas dapat penulis simpulkan bahwa fluktuasi adalah suatu perubahan variabel tertentu yang umumnya terjadi karena mekanisme pasar. Perubahan itu dapat berupa kenaikan atau penurunan nilai variabel tersebut. Ada tiga cara penetapan harga jual produk pertanian yaitu: (a) Sesuai dengan harga yang berlaku tawar-menawar dan borongan; (b) Pemasaran sesuai dengan harga yang berlaku; (c) Tergantung pada penawaran serta permintaan yang mengikuti mekanisme pasar.[11]

2.3 Masyarakat Petani
Menurut Firth, petani adalah kelompok sosial yang berbasis pada pertanian. Mata pencarian mereka diperoleh dengan cara mengolah tanah dan bercocok tanam. Petani yang demikian pada umumnya telah  memiliki komunitas yang tetap dan biasanya hidup dalam sebuah komunitas yang dikenal dengan masyarakat desa.

2.4 Pemberdayaan Sektor Pertanian Berbasis Prima
Pemberdayaan masyarakat petani merupakan hal yang utama untuk diperhatikan. Dalam hal ini kesejahteraan rakyat untuk tetap di rasakan kaum petani harus dilaksanakan secara efektif dan efesien yaitu menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber daya yang tersedia sebaik mungkin. Untuk itu pola-pola pemberdayaan yang perlu diselenggarakan harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat petani di Indonesia.
Startegi pemberdayaan prima mencakup beberapa tahapan sebagai beriku:
a)      Mengembangkan pendekatan kelompok tani. Pendekatan kelompok merupakan salah satu pilihan konsep yang bisa dikembangkan untuk memperkuat kemandirian petani. Tindakan kolektif kelompok diharapkan bisa lebih memperkuat posisi tawar petani dalam menjalin kerjasama dan mitrausaha dengan institusi lainnya. Selain itu kelompok akan berfungsi sebagai tempat yang efektif untuk proses pembelajaran bersama dan wahana meningkatkan kerjasama. Dimensi pemberdayaan kelompok tani meliputi peningkatan pengetahuan dan kemampuan petani melalui pelatihan, pengembangan jaringan usaha melalui kerjasama, koordinasi dan komunikasi, serta peningkatan peran pendampingan melalui motivasi, fasilitasi dan bimbingan teknis.
b)      Pendampingan yang mandiri dan berkelanjutan, untuk melakukan penguatan kepada kelompok petani baik dalam pengenalan dan penerapan teknologi tepat guna yang bisa meningkatkan hasil produksi mereka. Selain akan dibekali dengan skill teknis untuk budidaya pertanian, petani juga akan dibina dengan pengetahuan tentang manajemen profesional dan penguatan karakter.
c)      Membuka akses pasar dan menjamin penjualan hasil budidaya dengan harga yang baik dan stabil. Dalam hal ini kelompok tani akan diberi jaminan pasar untuk menampung hasil budidayanya dalam bentuk kontrak pemasaran hasil pertanian mereka dengan buyer atau penampung besar. Sehingga para petani bisa terhindar dari pola permainan harga yang biasa terjadi pada saat panen raya.
d)      Pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agro yang bisa menyediakan skema pembiayaan khusus untuk mendukung sektor pertanian, diantaranya dengan skema pembayaran ketika para petani tersebut panen (yarnen). Dengan adanya lembaga keuangan mikro bisa menghindarkan mereka dan melepaskan keterikatan dari para bandar dan rentenir.
e)      Mengembangkan keterpaduan antara penyaluran pinjaman dan mobilisasi tabungan masyarakat petani, sekaligus menjadikan tabungan sebagai basis sistem dan kekuatan yang pada saatnya nanti para petani bisa mempunyai asset yang bisa menunjang kehidupan mereka. Demikian beberapa tahapan yang bisa dilakukan untuk sedikitnya bisa membantu para petani kita bisa lebih mandiri dan sejahtera.[12]

BAB 3 : METODE PENELITIAN
3.1 Lokasi Penelitian
            Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Malang.
3.2 Metode Penelitian
            Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Diskriptif dengan Pendekatan Kualitatif.
3.3 Teknik Pengumpulan Data
Dalam Penelitian ini terdapat 3 cara untuk mengumpulkan data yaitu,
1.      Wawancara secara mendalam dengan menggunakan pedoman wawancara;
2.      Observasi, antara lain dilakukan dengan pengamatan dan pencatatan secara sistematis pada proses pemberdayaan sektor pertanian ditingkat Kabupaten.
3.      Dokumentasi, meliputi :
a.       Foto-foto kegiatan pemberdayaan sektor pertanian;
b.      Klipping koran tentang kegiatan pemberdayaan sektor pertanian
3.4 Teknik Penentuan Informan, dengan Teknik Purposif. Informan bersumber dari masyarakat petani.

3.5  Teknik Analisis Data dan Uji Keabsahan Data, mengacu pada pemikiran Mc Nabb (2002). Mc Nabb mengkatagorikan tahapan analisis data penelitian ke dalam enam tahapan kegiatan: 1).Organize the Darvasita (Pengorganisasian Data); 2). Generate Categories, Themes and Patterns( Penggeneralisasian kategori, tema dan topik penelitian); 3).Code the Data (Pengkodean Data); 4).Apply the Ideas,Theme and Categories (Penerapan Ide, Tema dan Kategorisasi); 5).Search for Alternative Eksplanations (Pencarian Alternatif Penjelasan); 6).Write and Presentthe Report (Menulis Dan Menyajikan Laporan). Uji Keabsahan Data,dilaksanakan dengan Triangulasi.




BAB 4 : BIAYA DAN JADWAL KEGIATAN
4.1 Rancangan Biaya Kegiatan
No
Jenis Pengeluaran
Jumlah (Rp)
1
Biaya Penunjang Penelitian(25 % dari Total Anggaran)
Rp. 2.775.000,00
2
Biaya Bahan Habis Pakai( 30 % dari Total Anggaran)
Rp. 3.885.000,00
3
Biaya Perjalanan (25 % dari Total Anggaran)
Rp. 2.775.000,00
4
Biaya Lain-Lain  (15 % dari Total Anggaran)
Rp. 1.665.000,00

JUMLAH
Rp. 11.100.000,00
4.2 Jadwal Kegiatan
Penelitian ini diperkirakan dan direncanakan akan memerlukan waktu selama 5 (lima) bulan, dengan perincian sebagai berikut:
No
Kegiatan
Bln I
Bln II
Bln III
Bln IV
Bln V
1
Persiapan awal
XXX




2
Pelaksanaan pengambilan data primer dan  sekunder
        X
XXXX



3
Pengolahan data, analisis,  penarikan kesimpulan


XXXX
XX

4
Evaluasi internal dan cros chek



XX

5
Penyajian laporan




XXXX






DAFTAR PUSTAKA

·         Buku

Dr. Soekartawi, 2003, Teori dan Filsafat Ekonomi Pertanian :  Sistem Pertanian Berkelanjutan, terj. Karwan A. Salikin, Jakarta, Kanisius
Henry Saragih, 2007, Deklarasi Hak Asasi Petani Menuju Konvenan Internasional, Jakarta,Petani pers dan Federasi serikat petani Indonesia
Ronny Hanitijo, 1994. Metode Penelitian Hukum , Jakarta, Ghalia
Andi Hamzah, 1986,  Istilah Hukum, Kamus Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia
Hilman Hadikusuma, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Bandung

·         Lain-lain
















Lampiran 1. Biodata Anggota dan Ketua, Serta Pembimbing
A.      Biodata Ketua
1.      Identitas Diri Ketua Peneliti
1
Nama Lengkap
Satrio Adi Irwanto
2
Jenis Kelamin
Laki-laki
3
Program Studi
Ilmu Hukum
4
NIM
132920812136
5
Tempat dan Tanggal Lahir
Palembang, 9 November 1995
6
E-mail
7
Nomor Telepon/HP
082186863137

2.      Riwayat Pendidikan

SD
SMP
SMA

Nama Institusi

SDN 1 Bumi Makmur, Palembang

SMPN 3 Mesuji Raya, Palembang

SMAN 1 Kramatwatu, Banten
Jurusan
-
-
IPS
Tahun Masuk-Lulus
2001-2007
2007-2010
2010-2013

3.      Pemakalah Seminar Ilmiah (Oral Presentation)
No
Nama Pertemuan Ilmiah / Seminar
Judul Artikel Ilmiah
Waktu dan Tempat
1
-
-
-

4.         Penghargaan dalam 10 Tahun Terakhir
No
Jenis Penghargaan
Institusi Pemberi Penghargaan
Tahun
1
Juara II Badminton, Olimpiade Siswa Nasional, Tingkat Kabupaten
Kabupaten Serang, Banten

2011
2
Juara II Badminton, Olimpiade Siswa Nasional Tingkat Kabupaten
Kabupaten Serang, Banten
2012






[1] Dr. Soekartawi, Teori dan Filsafat Ekonomi Pertanian :  Sistem Pertanian Berkelanjutan, terj. Karwan A. Salikin (Kanisius, 2003), hlm. 38-39
[2] Ibid.
                [3] Lihat Anonim, “Pengertian Fluktuasi Harga” dalam http://ismuhagayo.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-fluktuasi-harga.html, diakses tgl. 9 November 2016
                [4] Lihat Anonim, “Pengertian Tataniaga Pertanian dan Pentingnya Tataniaga dalam Pertanian di Indonesia” dalam http://sibatakrantau.blogspot.co.id/2013/03/tuigas-tata-niaga-pertanian.html, diakses tgl. 9 November 2016
                [5] Saragih Henry, Deklarasi Hak Asasi Petani Menuju Konvenan Internasional (Petani pers dan Federasi serikat petani Indonesia, 2007), hlm. 5-6
                [6] Lihat Anonim, “Pemberdayaan Petani dengan Model Cooperative Farming” dalam http://pse.litbang.pertanian.go.id/ind/pdffiles/ART3-2c.pdf.html, diakses tgl. 9 November 2016
[7] Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hlm 674
[8] Andi Hamzah, Istilah Hukum, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986, hlm 410
                [9] Saragih Henry, Deklarasi Hak Asasi Petani Menuju Konvenan Internasional (Petani pers dan Federasi serikat petani Indonesia, 2007), hlm. 5-6
                [10] Lihat Anonim, “Pengertian Fluktuasi Harga” dalam http://ismuhagayo.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-fluktuasi-harga.html, diakses tgl. 9 November 2016
                [11] Lihat Anonim, “Penetapan Harga Jual” dalam http://kp4k.kulonprogokab.go.id/article-25-penurunan-harga-jual.html, diakses tgl. 9 November 2016
                [12] Lihat Kompasiana, “Strategi Untuk Memberdayakan Para Petani” dalam http://www.kompasiana.com/zaelani_ma/strategi-untuk-memberdayakan-para-petani_55178420813311a4689de2e3.html, diakses tgl. 10 November 2016

No comments:

Post a Comment